ICPA: Rencana Kemenhub Atur Promo Ojol Bisa Cegah Predatory Pricing

Kamis, 13 Juni 2019 | 15:11 WIB
ICPA: Rencana Kemenhub Atur Promo Ojol Bisa Cegah Predatory Pricing
Sejumlah ojek online (ojol) menunggu penumpangnya di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (25/7). [suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana yang digulirkan Kementerian Perhubungan untuk mengatur promo oleh aplikator transportasi daring (online) diyakini akan mampu mencegah praktik promo yang tidak wajar dan menjurus kepada praktik jual rugi (predatory pricing).

Mantan Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2015-2018 sekaligus Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf menekankan pentingnya pengaturan promo oleh aplikator transportasi online mengingat dampak kerugian yang bisa ditimbulkan dari praktik promo yang tidak wajar, terutama terhadap mitra pengemudi.

“Promo tidak wajar tujuannya cuma satu, yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi adalah mitra pengemudi dan konsumen,” ungkapnya dalam rilis yang diterbitkan oleh ICPA baru-baru ini.

Menurut Syarkawi, praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing akan menghilangkan posisi tawar mitra pengemudi terhadap aplikator karena praktik yang tidak sehat hanya akan menyisakan satu pemain dominan di pasar.

Baca Juga: Ngakak! Driver Ojol Dibikin Pusing karena Catatan Level Pedas Customer Ini

Pernyataan Syarkawi ini didasarkan pada temuan praktik serupa di Singapura dan Filipina, di mana praktik yang tidak sehat yang dilakukan oleh Grab telah berujung pada hengkangnya Uber dari Asia Tenggara.

“Buktinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha di kedua negara itu menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber,” imbuhnya.

Mengutip tindakan yang diambil Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) yang mengenakan denda lebih dari Rp140 miliar pada Grab, ICPA mengungkapkan sejumlah praktik tidak sehat yang telah dilakukan Grab di negara tetangga Indonesia tersebut, misalnya terkait nilai komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan mitra pengemudi, pengurangan jumlah poin insentif yang diperoleh mitra lewat program GrabRewards Scheme dan pengetatan syarat performa mitra untuk perolehan poin, serta penerapan exclusive obligations kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra pengemudinya.

Praktik tidak sehat tersebut terjadi saat Grab menjadi pemain monopoli di Singapura.

Sementara di Filipina, Philippine Competition Commission (PCC) harus menjatuhkan denda sebesar Rp4 miliar karena Grab dinilai gagal menjaga persaingan usaha yang sehat dalam hal harga, promosi pelanggan, insentif mitra dan kualitas layanan.

Baca Juga: Kepergok Intip Mandi, Driver Ojol Aniaya Anak Kos Pakai Palu dan Gunting

Meskipun mungkin butuh waktu untuk mengungkap persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU, Syarkawi mendorong pemerintah untuk belajar dari situasi yang terjadi di negara-negara tetangga tersebut dengan tegas memulai pengaturan promo ojol di Tanah Air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI