Suara.com - Tahun ini, Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 9,55 juta ton dengan anggaran Rp 29 triliun. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 399/KEP-23.3/X/2018 tentang Penetapan Luas Baku Lahan Sawah Nasional Tahun 2018.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, dari segi volume, ada sedikit pengurangan jumlah pupuk bersubsidi. Pasalnya berdasarkan hasil hitungan BPN, luas tanam tanaman pangan berkurang dari 7,7 juta hektare menjadi 7,1 juta hektare.
"Berdasarkan DIPA 2019, anggaran untuk subsidi pupuk 2019 sebesar 9,55 juta ton, sedangkan dari Permentan Nomor 47 Tahun 2018 sebesar 8,874 juta ton," ujarnya, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
DIPA 2019 menyebutkan, urea 4,1 juta ton, SP 36 850.000 ton, ZA 1,05 juta ton, NPK 2,55 juta ton, dan organik 1 juta ton. Sementara rincian dari Permentan Nomor 47 Tahun 2018 adalah urea 3,825 juta ton, SP 36 779.000 ton, ZA 996 ribu ton, NPK 2,326 juta ton dan organik 948.000 ton.
Baca Juga: Tanggulangi Alih Fungsi Lahan, Kementan Cetak Lahan Sawah Baru di Luar Jawa
“Ini berbeda karena DIPA berdasarkan serapan tahun sebelumnya, sedangkan Permentan berdasarkan proposional luas baku lahan,” kata Sarwo Edhy.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani menambahkan, Permentan mengajukan subsidi pupuk berdasarkan luas baku areal persawahan saat ini yang semakin berkurang. Berdasarkan data dari BPN pada 2013 - 2018, terjadi pengurangan 689.519 hektare, sedangkan data berdasarkan konfirmasi gubernur atau bupati seluruh Indonesia terjadi pengurangan sebanyak 865.063 hektare.
“Kalau Permentan Nomor 47 Tahun 2018 mengacu pada luas lahan baku dari BPN, secara nasional akan terjadi kekurangan alokasi pupuk sebesar 676.000 ton. Makanya kalau DIPA mengacunya kepada serapan tahun sebelumnya. Tetapi Permentan dapat disesuaikan dengan anggaran apabila diperlukan,” kata Muhrizal.
Pada 2013, BPN menyebut, luas baku lahan sawah 7,7 juta hektare berkurang menjadi 7,1 jt hektare. Hal ini berimbas pada pengurangan alokasi pupuk di wilayah-wilayah tertentu.
Hasil pengecekan bersama antara ATR dengan Kementan, terdapat ketidaksesuaian data dengan kondisi di lapangan, sehingga Kementan menunggu hasil verifikasi teknis atas luas baku lahan dari Kemen ATR/BPN.
Baca Juga: Dipimpin Amran, Kementan Sabet Opini WTP 3 Kali Berturut-turut
"Kementan menunggu hasil inventarisir dan verifikasi BPN, BPS dan BIG," terangnya.
Sehubungan dengan data dari ATR, Kementan minta dinas pertanian kabupaten untuk tidak mengalokasikan pupuk di wilayah-wilayah tertentu yang dianggap tidak ada luas baku lahan oleh ATR.
"Kementan tidak mengalokasikan, karena memang based on data ATR. Di alokasi anggaran pupuk subsidi yang semula Rp 29,5 triliun diblokir Rp 2,17 triliun sampai luas baku lahan," pungkasnya.