ESDM: Harga Bioetanol Naik, Biodiesel Turun

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2019 | 02:10 WIB
ESDM: Harga Bioetanol Naik, Biodiesel Turun
Ilustrasi biodiesel [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis besaran Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) yang meliputi turunnya biodiesel dan naiknya harga bioetanol.

Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dihimpun Antara di Jakarta, Rabu (12/6/2019), kedua komoditas tersebut mengalami perubahan berbeda akibat fluktuasi harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) maupun pergerakan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Tarif biodiesel ditetapkan sebesar Rp 6.977 per liter, atau turun Rp 371 dari Mei 2019, yaitu Rp7.348/liter. Harga tersebut belum termasuk perhitungan ongkos angkut, yang berpedoman pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.91 K/12/DJE/2019.

"Trend bioetanol dan biodiesel bulan ini berbeda. Harga ini berlaku juga untuk B-20 atau campuran Biodiesel ke Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 20 persen," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agung Pribadi.

Baca Juga: Teken Kontrak Pengelolaan Blok Anambas, ESDM Raih Investasi Rp 462,5 T

Penurunan HIP biodiesel ini terjadi akibat menurunnya harga minyak kelapa sawit pada perhitungan yang tertera pada ketentuan Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 1452/12/DJE/2019.

HIP biodiesel ditopang oleh harga rata-rata minyak kelapa sawit pada 15 April 2019 - 14 Mei 2019, yaitu Rp 6.598 per kg.

Perubahan sebaliknya terjadi HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot sebesar Rp 10.201 per liter oleh pemerintah, setelah pada Mei lalu berada di level Rp 10.195 per liter.

Faktor kenaikan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 15 April 2019 - 14 Mei 2019, yang tercatat Rp 1.611 per kg ditambah besaran dolar Amerika Serikat, yaitu USD 0,25 per liter dikali 4,125 kg per liter.

Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.

Baca Juga: Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI