Tarif Ojol Bakal Dievaluasi Lagi, Menhub: Usulan Pengemudi

Rabu, 12 Juni 2019 | 12:53 WIB
Tarif Ojol Bakal Dievaluasi Lagi, Menhub: Usulan Pengemudi
Sejumlah ojek online (ojol) menunggu penumpangnya di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (25/7). [suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berencana bakal mengevaluasi tarif Ojek Online (Ojol). Evaluasi tarif ini merupakan evaluasi tiga bulanan setelah diberlakukan tarif Ojol tersebut.

Menurut Menhub, evaluasi tarif ini juga berdasarkan usulan dari pengemudi Ojol.

"Jadi kalo Ojol itu kan dinamis, apa yang kita lakukan adalah usulan dari pengemudi," kata dia saat ditemui usai menghadiri diskusi di Hotel Morrissey, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini menuturkan, selama ini tarif yang diberlakukan merupakan usulan dari pengemudi Ojol.

Baca Juga: Mengaku Mirip Marcel Chandrawinata, Ojol Ini Bikin Ngakak Warganet

Sehingga, sambung dia, keputusan tarif Ojol tak ditetapkan sendiri oleh Kementerian Perhubungan.

"Jadi enggak bener itu kalo kita yang memutuskan, karena ini dari aspirasi jadi kalo enggak percaya bisa tanya ke kelompok-kelompok pengemudi, mereka yang mengusulkan semuanya," ucap dia.

Untuk diketahui, tarif ojol kini dibagi dalam tiga zona, dengan biaya jasa yang menggunakan tarif batas atas dan bawah.

Zona I meliputi Jawa, Sumatera dan Bali. Tarif batas bawah Rp 1.800 per km, sedangkan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya minimum sekali perjalanan Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Zona II meliputi Jabodetabek, dengan batas bawah Rp 2.000 per km, dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km. Biaya minimum Rp 8.000 - Rp 10.000 per 4 km.

Baca Juga: Sambil Kompres Wajah Pakai Es Teh,Curhatan Driver Ojol ini Bikin Sedih

Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, dan Papua, biaya jasanya batas bawah Rp 2.100 per km dan batas atas Rp 2.600 per km. Selain itu, biaya jasa minimal sebesar Rp 7.000 - Rp 10.000 per 4 km.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI