Diprotes, 72 Merek Dagang Nyonya Meneer Hanya Dihargai Rp 10 Miliar

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 12 Juni 2019 | 07:05 WIB
Diprotes, 72 Merek Dagang Nyonya Meneer Hanya Dihargai Rp 10 Miliar
Salah satu produk jamu PT Nyonya Meneer. (meneershop.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus hukum PT Perindustrian Njonja Meneer atau Jamu Nyonya Meneer terus berlarut-larut sejak dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jawa Tengah pada 3 Agustus 2017 lalu. Nasib ribuan karyawan yang belum menerima gaji dan pesangon pun ikut terkatung-katung.

Kekinian, untuk menutup kewajiban pembayaran hutang kepada ribuan kreditur (karyawan), Nyonya Meneer melalui kurator melelang 72 item merek dagang (Boedel Pailit) jamu yang sudah berdiri sejak 1919 itu.

Dengan nilai apraisal pada penawaran lelang di KPKNL Semarang senilai Rp 200 miliar. Namun dalam perjalanannya, hanya mampu menembus nilai pada lelang tertinggi pada angka Rp 10,25 miliar. Angka yang ironis bagi sebuah perusahan jamu yang berdiri sudah satu abad.

"Kabar terbaru aset merek 72 item dilelang KPKNL Semarang dengan harga kurang lebih Rp 10,2 miliar. Padahal nilainya Rp 200 miliar," kata Pengacara bekas karyawan Nyonya Meneer, Yeti Ani Etika di Semarang, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga: Mantan Bos Nyonya Meneer Gugat Bank karena Rumahnya Dilelang

Kabar tersebut diperoleh Yeti dari salah atau kurator PT Nyonya Meneer bernama Ade Liansah. Ia menyebut jika kurator lainnya, yakni Wahyu Hidayat telah melakukan penjualan di bawah tangan secara notariel, yakni 72 aset tak berwujud berupa merek dagang.

"Jadi dua kurator itu tidak satu suara, kurator Ade Liansah menolak menandatangani penjualan bawah tangan. Kalau posisinya seperti ini tentunya tidak sah, harus dua-duanya yang menandatangani," tutur Yeti.

Yeti juga mengaku telah mendapat surat salinan dari penjualan bawah tangan yang dilakukan Wahyu Hidayat tertanggal 2 Januari 2019, yang tidak disetujui oleh Ade Liansah. Termasuk, salinan surat jika Ade Liansah keberatan dengan penjualan di bawah tangan yang dilakukan partnernya dan meminta pendapat hukum kepada hakim pengawas perkara Nyonya Meneer di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, tertanggal 3 Januari 2019.

Dalam catatannya, ia mengungkap Nyonya Meneer memiliki hutang kepada kreditur (karyawan) sebesar Rp 160 miliar. Penjualan nilai aset merek dagang di bawah standar tersebut sangat merugikan para mantan karyawan.

"Kalau dijual Rp 10 miliar, lalu misal aset lainnya laku Rp 9 miliar, hanya Rp 19 miliar didapat. Padahal, utangnya ada Rp 160 miliar, lalu karyawan nanti dapat apa? Belum lagi tunggakan pajak," tuturnya.

Baca Juga: Bangkrut, Bos PT Nyonya Meneer Bantah Selewengkan Utang

Penjualan aset merek dagang dibawah standar juga dinilai janggal oleh Yeti, lantaran, dalam surat tembusan kepada Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer berupa Surat Kemenkumham Dirjen Kekayaan Intelektual No.HK1.4-UM.01.01-378, tanggal 28 Oktober 2028, perihal informasi terkait merek milik Nyonya Meneer, menyatakan Boedel Pailit dapat diperjualbelikan atau dialihkan haknya kepada pihak lain dengan syarat jangka waktu perlindungan merek-merek terdaftar tersebut masih berlaku dan tidak dalam sengketa di pengadilan.

"72 merek itu kedaluarsa, sedang proses perpanjangan izin. Bilamana aset dijual dan izin merek dagang diperpanjang maka harganya tidak Rp 10,2 miliar. Sebagai perbandingan, dua merek dagang Rudy Hadisuwarno satu merek saja hargai 50 miliar, Nyonya Meneer ada 72 merek," paparnya.

Pengacara yang membawahi kuasa hukum 83 karyawan tersebut akan mengajukan surat keberatan dan pertimbangan hukum ke PN Semarang, dengan tembusan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Disnaker Jateng.

"Saya akan buat surat ke PN dan Kemenaker, dan berharap Kemenkumham mempercepat perpanjangan izin 72 merek tersebut," katanya.

Terkait keberadaan uang lelang sebesar Rp 10,2 miliar, didapat info jika yang tersebut masih disimpan pada rekening pribadi Wahyu Hidayat, sesuai surat lelang bawah tangan yang dilakukan Wahyu kepada calon pembeli yang berasal dari Surabaya.

"Uang Rp 10,2 miliar sudah masuk di rekening pribadi kurator Wahyu Hidayat, tapi kurator Ade Liansah menolak menandatangani uang dikeluarkan dan dibagikan. Intinya kalau tandatangan tidak dua kurator maka tidak sah," jelasnya.

Untuk diketahui, pamor PT Perdagangan Njonja Meneer atau Jamu Nyonya Meneer makin tenggelam saat 72 merek dagangnya ternyata sudah lego dengan harga Rp 10,2 miliar melalui kurator lelang yang mewakili perusahaan jamu legendaris itu.

Dibalik proses rendahnya nilai lelang itu, ternyata dua kurator yakni Wahyu Hidayat dan Ade Liansah berseberangan soal nilai dan cara proses lelang. Namun, 72 merek itu kadung terjual oleh pelelang tertinggi melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan sepihak kurator Wahyu Hidayat.

"Pada 2 Januari 2019, saya mendapat surat tembusan (penjualan) yang dilakukan bawah tangan dan sepihak oleh Wahyu Hidayat, saya menolak mendatangani," kata Ade Liansah, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Selang satu hari, atau pada 3 Januari 2019, pihaknya langsung membuat surat pernyataan dan meminta pendapat hukum dan saran proses penjualan di bawah tangan atas 72 merek itu, kepada hakim pengawas perkara Nyonya Meneer di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Bahwa, saya menyatakan tidak menyetujui adanya penunjukan calon pembeli yang dikeluarkan oleh Bapak Wahyu Hidayat, secara sepihak pada 2 Januari 2019," katanya.

Ade juga menyatakan bahwa kedepannya penjualan terhadap 72 merek aset tak berwujud (ATB) berupa merek dagang atas nama PT Nyonya Meneer harus menunggu selesainya proses perpanjangan permohonan baru. Kemudian dijual dalam keadaan terdaftar dan masih berlaku.

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI