"72 merek itu kedaluarsa, sedang proses perpanjangan izin. Bilamana aset dijual dan izin merek dagang diperpanjang maka harganya tidak Rp 10,2 miliar. Sebagai perbandingan, dua merek dagang Rudy Hadisuwarno satu merek saja hargai 50 miliar, Nyonya Meneer ada 72 merek," paparnya.
Pengacara yang membawahi kuasa hukum 83 karyawan tersebut akan mengajukan surat keberatan dan pertimbangan hukum ke PN Semarang, dengan tembusan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Disnaker Jateng.
"Saya akan buat surat ke PN dan Kemenaker, dan berharap Kemenkumham mempercepat perpanjangan izin 72 merek tersebut," katanya.
Terkait keberadaan uang lelang sebesar Rp 10,2 miliar, didapat info jika yang tersebut masih disimpan pada rekening pribadi Wahyu Hidayat, sesuai surat lelang bawah tangan yang dilakukan Wahyu kepada calon pembeli yang berasal dari Surabaya.
Baca Juga: Mantan Bos Nyonya Meneer Gugat Bank karena Rumahnya Dilelang
"Uang Rp 10,2 miliar sudah masuk di rekening pribadi kurator Wahyu Hidayat, tapi kurator Ade Liansah menolak menandatangani uang dikeluarkan dan dibagikan. Intinya kalau tandatangan tidak dua kurator maka tidak sah," jelasnya.
Untuk diketahui, pamor PT Perdagangan Njonja Meneer atau Jamu Nyonya Meneer makin tenggelam saat 72 merek dagangnya ternyata sudah lego dengan harga Rp 10,2 miliar melalui kurator lelang yang mewakili perusahaan jamu legendaris itu.
Dibalik proses rendahnya nilai lelang itu, ternyata dua kurator yakni Wahyu Hidayat dan Ade Liansah berseberangan soal nilai dan cara proses lelang. Namun, 72 merek itu kadung terjual oleh pelelang tertinggi melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan sepihak kurator Wahyu Hidayat.
"Pada 2 Januari 2019, saya mendapat surat tembusan (penjualan) yang dilakukan bawah tangan dan sepihak oleh Wahyu Hidayat, saya menolak mendatangani," kata Ade Liansah, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Selang satu hari, atau pada 3 Januari 2019, pihaknya langsung membuat surat pernyataan dan meminta pendapat hukum dan saran proses penjualan di bawah tangan atas 72 merek itu, kepada hakim pengawas perkara Nyonya Meneer di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.
Baca Juga: Bangkrut, Bos PT Nyonya Meneer Bantah Selewengkan Utang
"Bahwa, saya menyatakan tidak menyetujui adanya penunjukan calon pembeli yang dikeluarkan oleh Bapak Wahyu Hidayat, secara sepihak pada 2 Januari 2019," katanya.