Suara.com - Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi mengakui bahwa maskapai penerbangan Lion Air Group sempat meminta penundaan pembayaran jasa kebandarudaraan. Menurutnya permasalahan tersebut sudah lama terjadi dan saat ini sudah terselesikan.
Diketahui penundaan pembayaran yang diminta oleh Lion Air Group ke 13 bandara yang dikelola AP I. Faik membeberkan surat yang dilayangkan sudah ada sejak bulan Januari 2019.
"Itu sebenarnya berita lama, sempet ada diskusi pembahasan. Tapi sudah tidak masalah sebenarnya," ujar Faik Fahmi di Gedung Sinergi 8 Kementerian BUMN, Senin (10/6/2019).
Faik menambahkan untuk pihak maskapai lain tidak ada yang menunda pembayaran jasa kebandarudaraan. Namun ia tidak menyebutkan nominal penundaan jasa oleh Lion Air Group.
Baca Juga: Bulan Mei, Ketepatan Waktu Lion Air Meningkat Hingga 89, 73 Persen
"Sudah ada pembicaraan dengan kita aksi korporasi dan sudah ada diskusi. Cuma yang saya kaget kok baru muncul sekarang, Itu kan sudah lama sekali. Saya tidak hafal angkanya," terangnya.
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan penundaan pembayaran terjadi pada periode Januari-Maret 2019. Danang membeberkan, penundaan ini telah disampaikan secara tertulis kepada pengelola bandara.
Selain itu pihaknya meminta kepada pengelola bandara untuk memperlakukan hal yang sama dengan maskapai lainnya.
"Lion Air Group meminta kepada pengelola bandar udara agar hal yang terkait dengan kewajiban pembayaran diperlakukan sama dengan operator penerbangan lainnya," kata Danang dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (10/6/2019).
Baca Juga: Menhub Akan Selidiki Insiden Lion Air Tolak Penumpang