Teken Kontrak Pengelolaan Blok Anambas, ESDM Raih Investasi Rp 462,5 T

Senin, 10 Juni 2019 | 17:58 WIB
Teken Kontrak Pengelolaan Blok Anambas, ESDM Raih Investasi Rp 462,5 T
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (pegang mic). (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendapatkan investasi dari perusahaan kontraktor Konsorsium Kufpec Indonesia senilai 32,5 juta dolar AS atau setara Rp 462,5 triliun.

Nilai investasi tersebut diraih pemerintah dari kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja (WK) Anambas. 

"Ini adalah momentum untuk kompak Dan menunjukkan kepada kalian semua bahwa pemerintah Indonesia serius berkomitmen," kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Arcandra menerangkan, dengan investasi tersebut Konsorsium Kupfec nantinya akan mengeksplorasi minyak dan gas yang ada di WK Anambas. Sementara waktu ekplorasi tersebut dibatasi hingga 30 tahun ke depan.

Baca Juga: Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata

"Kita mengharapkan setiap investasi yang datang ke sini rawat dengan baik agar mereka lihat pemerintah serius mengundang mereka datang, sehingga kita bisa mengambil sesuatu yang bisa dimanfaatkan secara win win," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 42 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 16 blok, terminasi 21 blok, dan amandemen sebanyak 5 blok.

Konsorsium Kufpec Indonesia B.V. resmi menjadi kontraktor yang akan mengelola blok di Kepulauan Riau itu dengan jangka waktu sekitar 30 tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi, serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial.

Mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Menteri ESDM Ignatius Jonan Diperiksa untuk Sofyan Basir

Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017. Apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI