Suara.com - Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan mengatakan vonis yang akan dia terima dari kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan mempengaruhi investasi di Pertamina. Sebab saat ini ada isu jika petinggi di Pertamina yang mengurus investasi ujungnya akan berakhir di KPK.
Hal itu dikatakan Karen menjelang sidang vonis atas tuduhan dugaan melakukan korupsi, Senin (10/6/2019). Karen Agustiawan akan divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Ini bukan seorang Karen Agustiawan. Ini ujungnya bahkan ke Pertamina, BUMN, investasi untuk Indonesia. Jangan sampai investasi Pertamina ujungnya 'di-karen-kan setelah 5 tahun lagi. Sekarang kata ' dikarenkan' lagi 'ngehits' di Pertamina," ungkap Karen.
Karen berharap putusan majelis nanti tidak mengkriminalisasi dirinya.
Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Siang Ini
"Memang ada dinamika yang setuju terus akhirnya tidak setuju akhirnya ditambah-tambahi, dibumbu-bumbui pakai laporan keuangan 8 keuangan swasta yang bukan BPK, jadilah kasus ini. Jangan sampai nanti direksi Pertamina meskipun tidak ada aliran dana, tidak ada 'vested interest' (kepentingan tersembunyi', tidak ada mens rea (niat jahat) semua untuk kebaikan Pertamina ujungnya dikriminalisasi seperti ini," jelas Karen.
Sebelumnya, Jaksa menilai Karen Galaila Agustiawan selaku Direktur Hulu PT Pertamina periode 2008-2009 dan Dirut PT Pertamina periode 2009-2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Karen dan kawan-kawan dinilai telah memutuskan untuk melakukan investaasi 'participationg interest' di blok BMG Australia tanpa adanya 'due dilligence' dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatangan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa danya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu ROC Oil Company (ROC) Limited Australia dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568,066 miliar.
Terkait perkara ini, dua orang yang disebut bersama-sama melakukan korupsi bersama Karen sudah divonis bersalah. Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina 2008-2010 Bayu Kristanto divonsi bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Ungkapan Kekecewaan Karen Agustiawan
Namun majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Bayu dan Ferederick karena menilai Bayu tidak menerima uang terkait investasi ini. (Antara)