Lindungi Petani dari Pupuk Organik Mutu Rendah, Kementan Revisi Permentan

Senin, 10 Juni 2019 | 07:57 WIB
Lindungi Petani dari Pupuk Organik Mutu Rendah, Kementan Revisi Permentan
Ilustrasi pupuk. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Syarat mutu dan teknis pupuk organik tersebut harus sesuai ketetapan Permentan No. 70 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Permentan No. 01 Tahun 2019.

Menurut Muhrizal, Permentan tersebut merupakan koridor bagi produsen pupuk organik tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

Dalam Permentan tersebut disebutkan, pupuk organik bisa diolah dari kompos dari berbagai jenis bahan dasar, seperti jerami, sisa tanaman, kotoran hewan, blotong, tandan kosong, media jamur, sampah organik, sisa limbah industri berbahan baku organik.

Tak hanya itu, bisa juga menggunakan tepung tulang maupun rumput laut .

Baca Juga: Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang

Namun kata Muhlizar, pupuk organik tersebut harus lulus uji mutu yang dilakukan pada lembaga yang terakreditasi atau ditunjuk dalam Permentan. Salah satunya, Balai Penelitian Tanah (Balittanah) di Bogor.

Pengujian mutu tersebut meliputi kandungan karbon organik, C/N rasio, bahan ikutan lainnya, kadar air, logam berat, hara makro, hara mikro hingga kandungan mikroba organik dan mikroba kontaminan seperti E.coli dan Salmonella.

"Kalau mitra atau produsen sembarangan mencampur bahan baku, ini pasti tidak bisa kita gunakan. Kami sebagai pemerintah mengharuskan kualitas pupuk organik bagus," tegasnya.

Adapun dari hasil pengujian akan pupuk organik, lembaga uji efektifitas lalu menyusun rekomendasi hasil uji efektivitas.

Dengan adanya Permentan No. 01/2019, formula pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah yang akan diproduksi dan diedarkan untuk keperluan sektor pertanian harus memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, diberi label kemasan dan didaftar oleh Menteri.

Baca Juga: Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik, Kementan Keluarkan Permentan

Muhrizal mengingatkan, petani agar memperhatikan pupuk organik yang digunakan, mulai dari label, nomor terdaftar serta kandungan dari pupuk organik tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI