Suara.com - PT Jasa Marga (Persero) angkat bicara soal informasi viral di media-media soal yang menyebut struk pembayaran masuk jalan tol juga termasuk biaya premi asuransi dan jasa derek gratis.
Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Irra Susiyanti menegaskan, informasi itu tidak benar alias hoaks.
"Informasi tersebut tidak benar alias hoaks, dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol," kata Irra, Sabtu (8/6/2019).
Irra menjelaskan, biaya yang dibebankan kepada pengguna saat memasuki jalan tol hanya untuk jasa, tidak termasuk premi asuransi.
Baca Juga: Kapal Mentari Selaras Berisi 17 Orang Terbakar di Perairan Waingapu
"Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," ucap Irra.
Soal struk pembayaran jalan tol bisa digunakan untuk mendapatkan fasilitas derek gratis kalau kendaraan bermasalah juga hoaks.
Menurut Irra, pengguna jàlan tol digratiskan untuk memakai jasa derek Jasa Marga, tanpa perlu memperlihatkan struk.
“Seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol," kata Irra.
Namun, bila memang pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk dihantar sesuai preferensi, akan dikenakan tarif resmi yang diinformasikan.
Baca Juga: Lebaran di Jogja, Ibu Negara Iriana Jokowi Cuma Beli Daster Rp 35 Ribu
"Besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang kami operasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi)," ujar Irra.
Ira mengatakan, fungsi struk untuk pengguna jalan tol kepentingannya sebagai bukti penelusuran informasi, seandainya terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan.
"Tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol," kata Irra.
"Untuk itu kami menyarankan pengguna jalan mengetahui secara baik ruas jalan di mana mereka berkendara, dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT.”