Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) minta petani melakukan konsultasi ke penyuluh agar terhindar dari penggunaan pupuk dan pestisida palsu. Peredaran pupuk dan pestisida palsu sempat marak beredar di beberapa daerah.
Demikian saran yang disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy. Ia mengatakan, konsultasi ini juga bertujuan agar petani tidak khawatir gagal panen akibat beredarnya pupuk dan pestisida palsu.
"Meskipun oknumnya sudah ada dan sedang diproses hukum, namun petani perlu waspada terhadap pupuk dan pestisida palsu. Kalau tidak, bisa mengalami gagal panen," ujarnya, Jakarta, Selasa (4/6/2019).
Menurutnya, beredarnya pupuk palsu yang tidak sesuai dengan standar komponen yang ditetapkan Kementan, akan berdampak pada pertumbuhan tanaman. Demikian juga beredarnya pestisida palsu akan sangat berdampak pada kematian tanaman.
Baca Juga: Kementan Optimistis Program Serasi Mampu Tingkatkan Produksi Pertanian
Kasus peredaran pestisida palsu di Brebes, Jawa Tengah, ungkap Sarwo Edhy, saat ini oknumnya sudah ditangkap. Ini merupakan kasus perorangan yang membuat ramuan sendiri.
“Dampak pestisida tersebut menimbulkan kematian pada tanaman dan akhirnya banyak petani di Brebes mengalami kerugian," tambahnya.
Sarwo Edhy juga menyinggung masalah peredaran pupuk subsidi. Masih banyak daerah yang menerima pupuk subsidi dengan volume tetap, padahal sudah banyak lahan yang beralih fungsi. Menurutnyua, ada dua penyebabnya.
"Pertama, dinas belum mengetahui adanya alih fungsi lahan atau di daerah tersebut telah dilaksanakan cetak sawah untuk menutupi lahan yang hilang akibat alih fungsi, sehingga volume kebutuhan pupuk di daerah tersebut tidak berkurang," jelasnya.
Sarwo Edhy menambahkan, distribusi pupuk tidak ada yang kekurangan atau kelebihan, karena sesuai dengan usulan kebutuhan petani. Usulan ini atas dasar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Baca Juga: Bantu Petani, Kementan Gencarkan Pengembangan Pertanian Berbasis Mekanisme
"Begitu juga dengan kasus keterlambatan distribusi pupuk. Hal ini mestinya tidak terjadi. Kontrak telah dibuat lebih awal, sehingga distribusi bisa lebih cepat," tegasnya.