Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan indikasi maskapai yang melanggar Tarif Batas Atas (TBA) pada rute Balikpapan. Tarif yang dipatok maskapai melibihi TBA yang ditetapkan dalam aturan KM 106 tahun 2019.
Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada, Minggu 2 Juni 2019. Adapun yang menjadi objek monitoring yaitu seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan. Antara lain maskapai Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti menyatakan, pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari Otoritas Bandar Udara VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, dan bila ditemukan pelanggaran akan segera ditindaklanjuti sesuai PM 78 Tahun 2016.
"Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM 78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan," ujar Polana dalam keterangannya, Selasa (4/4/2019).
Baca Juga: Imbas Tiket Pesawat Mahal, Pemudik Angkutan Udara Anjlok 30,71 Persen
Sementara, Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Handoko mengatakan saat ini OBU VII telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.
"Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggara TBA namun untuk tanggal 3 Juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA. Dan operator telah menunjukan kepatuhan dan kerjasama yang baik," imbuh dia.
Handoko menambahkan saat ini pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.