T3 Soetta dan Fasilitas Check In Garuda Belum Ramah Anak dan Disabilitas

Senin, 03 Juni 2019 | 15:30 WIB
T3 Soetta dan Fasilitas Check In Garuda Belum Ramah Anak dan Disabilitas
Terminal 3 Ultimate, Bandara Soekarno Hatta pada H-1 Lebaran. [Suara.com/Firsta Nodia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki mudik lebaran 1440 H, kondisi fasilitas publik moda transportasi udara kelolaan Angkasa Pura II dan maskapai Garuda Indonesia dirasa belum ramah disabilitas.

Hal tersebut terlihat setelah dilakukan audit yang dilakukan peserta dalam program Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD).

Aulia Amin (36) penyandang polio dan low vision mendapatkan tiket mudik gratis menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurutnya secara umum fasilitas bandara dan maskapai Garuda Indonesia bisa diakses oleh disabilitas.

Namun, ketika berada di gate 5 terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ia kesulitan saat menuju dari jalan raya ke area bandara untuk check-in.

Baca Juga: Pengadilan Australia Tuntut Garuda Indonesia Bayar Denda Rp 198 Miliar

Sebab bidang kemiringannya cukup tinggi untuk dinaiki pengguna kursi roda secara mandiri. Meja-meja check-in maskapai Garuda Indonesia juga tidak ada yang bisa digunakan untuk disabilitas seperti kursi roda, semua meja tinggi.

"Sebagai peserta MRAD kami juga bisa dikatakan membantu dalam mengedukasi, komplain dan terus menghimbau semua stakeholder bagaimana mereka menjalankan aturan yang berlaku,” ujar Amin.

Dari pengalaman mudiknya kali ini belum ada kepekaan dalam memberikan pelayanan khusus dari penyelenggara baik Angkasa Pura II dan Garuda Indonesia.

Selain itu, sejak pemesanan tiket informasi bagi penumpang berkebutuhan khusus yang memasuki terminal 3 tidak mendapatkan standar operasional prosedur (SOP).

"Kami juga membantu sektor swasta untuk patuh kepada aturan dan ikut mensosialisasikan pelayanan mereka yang ramah disabilitas kepada publik secara luas dan terutama kepada para anggota keluarga penyandang disabilitas," terangnya.

Baca Juga: Parkir Mobil di Tempat Disabilitas, Pemobil Ini Dikerjai Pesulap Biar Jera

Diketahui aturan dan standar moda transportasi dan fasilitas publik yang menjamin hak-hak disabilitas termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI