Suara.com - Lembaga pemeringkat kredit, Standard & Poor's (S&P) telah menaikkan peringkat PT Perusahaan Listrik Negara PLN (Persero) menjadi BBB, dari yang sebelumnya BBB-, dengan outlook stabil. Kenaikan rating ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh S&P bagi PLN dalam waktu kurang dari satu tahun, setelah sebelumnya dinaikkan rating-nya menjadi BBB- pada Agustus 2018.
S&P merupakan lembaga pemeringkat ratings internasional yang sangat reputable, dan dikenal secara global sebagai lembaga yang sangat konservatif dalam melakukan penilaian kualitas kredit.
Seperti yang dinyatakan dalam publikasi S&P pada 31 Mei 2019, rating PLN mengalami kenaikan, dimana S&P yakin bahwa PLN secara berkesinambungan memiliki peran sangat strategis bagi Indonesia, dan PLN pasti akan senantiasa mendapatkan dukungan yang berkesinambungan dan luar biasa dari pemerintah Indonesia. Kenaikan peringkat ini sejalan dengan dinaikkannya rating pemerintah Indonesia, dengan dasar bahwa S&P melihat prospek pertumbuhan yang solid.
S&P juga berpendapat, kebijakan-kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah di masa mendatang adalah kebijakan yang stabil, pruden dan kondusif untuk pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Tahun 2018 PLN Membukukan Laba Bersih Sebesar Rp 11,6 Triliun
Beberapa hari lalu, PLN baru saja merilis laporan keuangan dengan performa yang solid selama 2018. Perusahaan mencatat laba bersih 2018 sebesar Rp 11,6 triliun, atau tumbuh 162 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun laba bersih tahun sebelumnya hanya Rp 4,42 triliun.
Peningkatan laba ini ditopang oleh beberapa faktor, salah satunya, peningkatan konsumsi listrik yang membuat penjualan mengalami kenaikan. Selain itu juga ditunjang efisiensi yang terus-menerus dilakukan perusahaan serta dukungan dari kebijakan DMO batu bara pemerintah.
Pada 2018, pemerintah memberikan dukungan kepada PLN dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1395.K/30/MEM/2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1410.K/30/MEM/2018, yang menetapkan harga khusus batu bara bagi kebutuhan tenaga listrik dalam negeri sebesar 70 dolar AS per ton, jika HBA berada di atas angka tersebut. Sementara itu, jika HBA berada di bawah 70 dolar AS per ton, maka PLN tetap membayar sesuai harga HBA tersebut.
Kenaikan credit rating ini menggambarkan tingkat risiko investasi di PLN menurun, sehingga kepercayaan investor kepada PLN akan semakin meningkat. Hal ini akan semakin meningkatkan kepercayaan diri PLN dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Kenaikan rating ini juga akan turut berkontribusi bagi PLN dalam mendapatkan cost of fund yang kompetitif untuk mendanai proyek 35 GW, melistriki daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), meningkatkan rasio elektrifikasi, serta mendukung upaya memberikan tarif yang kompetitif bagi industri, bisnis dan masyarakat.
Baca Juga: PLN Berangkatkan 7.000 Pemudik Gratis Melalui Bus dan Kapal Laut