Suara.com - Warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan kenaikan tarif tol di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang diberlakukan usai pemindahan transaksi dari Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama.
"Seharusnya dikaji ulang untuk GT di Kabupaten Bekasi. Sedianya ruas tol pilihan utama menghindari kemacetan, tapi kita secara tidak langsung disuruh kembali memakai jalur arteri yang begitu padat," kata Surjaya Abdul (36) warga Jatimulya, Tambun Selatan.
Menurut dia, keputusan Menteri PUPR terkait penetapan tarif baru ruas Tol Jakarta-Cikampek itu membuat pengeluaran harian untuk membayar layanan tol menuju tempat kerjanya di Cikarang bertambah.
"Sebelum ada penetapan perubahan tarif, dari GT Tambun keluar Cibatu hanya Rp 6.500 kini harus bayar Rp 12.000. Bahkan dari GT Cikarang Barat menuju GT Cibatu yang dahulu hanya Rp 2.500 sekarang Rp 12.000 juga," keluhnya.
Baca Juga: One Way Tol Cikampek Berlaku sampai KM 263 Brebes Barat
Kenaikan tarif tol tersebut juga dikeluhkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman mengeluh lantaran biasa membayar Rp 6.500 dari GT Bekasi Barat atau Bekasi Timur, namun kini harus membayar Rp 12.000.
"Tentu kebijakan naiknya tarif tol ini cukup tinggi yakni hampir mencapai 100 persen, bahkan lebih di GT tertentu," katanya.
Edward berharap pemerintah melalui PT Jasa Marga memperhatikan kenaikan tarif yang luar biasa ini karena sangat merugikan warga Bekasi.
"Kalau bisa diobservasi, pasti warga Bekasi dan sekitarnya menjerit dengan adanya kenaikan tarif tol yang begitu meroket ini," ungkapnya.
Baca Juga: Sistem Satu Arah Tol Cikampek - Brebes Berlaku Hingga 2 Juni 2019
Kabag Humas PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Cikampek Hendra Damanik mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR yang mengeluarkan kebijakan pembongkaran GT Cikarang Utama. Kebijakan tersebut berdampak pada pengguna tol jarak pendek.