BPJSTK Raih Predikat WTP untuk Laporan Keuangan dan Pengelolaan 2018

Jum'at, 31 Mei 2019 | 11:18 WIB
BPJSTK Raih Predikat WTP untuk Laporan Keuangan dan Pengelolaan 2018
BPJSTK meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Dok : BPJSTK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kembali mencatatkan kinerja keuangan yang menggembirakan untuk 2018. Berdasarkan hasil audit terhadap Laporan Keuangan 2018 yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP), Mirawati Sensi Idris (member firm of Moore Stephens International Limited), BPJSTK meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Audit atas Laporan Pengelolaan Program 2018 oleh KAP Razikun Tarko Sunaryo, BPJKTK  juga meraih predikat asuransi sesuai dengan “comply with”,  kriteria yang berlaku pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013.

Direktur Keuangan BPJSTK, Evi Afiatin, menyampaikan, pencapaian ini memang sesuai dengan target yang telah ditetapkan dan diharapkan dapat memberikan manfaat terbaik bagi peserta.

Dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai akhir 2018, sebanyak 50,57 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJSTK, dengan 30,46 juta tenaga kerja peserta aktif dan 560,73 ribu pemberi kerja aktif.  Sepanjang 2018, BPJS Ketenagakerjaan berhasil menghimpun iuran sebesar Rp 65,1 triliun.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan pada Ahli Waris Naufal Rosyid

Aset DJS yang dikelola BPJSTK meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp 359,4 triliun. Jika ditambah dengan aset badan dari BPJSTK sebesar Rp 14,9 triliun, maka sampai penghujung 2018, secara total BPJSTK mengelola aset sebesar Rp 374,3 triliun.

Selanjutnya Evi memaparkan, dari total aset tersebut, sebesar Rp 364,9 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp 27,3 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 6,26 persen p.a., atau 1,07 persen lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,19 persen p.a.

Perlu diketahui, hasil pengembangan investasi DJS di BPJSTK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20 persen. Dengan demikian, imbal hasil JHT yang diterima peserta secara neto 2,11 persen lebih tinggi dari bunga deposito.

Dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi di atas rata-rata suku bunga deposito, sepanjang 2018, BPJSTK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 27,6 triliun kepada 2,16 juta peserta.

Sementara itu, tingkat kepuasan pelanggan BPJSTK pada 2018 juga mengalami peningkatan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh pihak independen, yaitu sebesar 92,6 persen atau meningkat 1,9 persen dari tahun 2017 sebesar 90,71 persen.

Baca Juga: BPJSTK Lindungi Pekerja non-ASN di Kementerian ATR / BPN

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, walau banyak tantangan dari lingkungan eksternal, seperti kondisi pasar modal yang kurang kondusif, BPJSTK tetap dapat menorehkan kinerja positif pada 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI