Suara.com - Ada yang unik dikicaukan akun jejaring sosial resmi Twitter milik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), @DitjenPajakRI.
Akun itu menghitung-hitung jumlah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap mukena dengan harga Rp 3,5 juta per setel.
Dalam cuitannya, akun @DitjenPajakRI menghitung penjualan sebanyak 5.000 setel mukena dengan banderol harga senilai Rp 3,5 juta untuk per setelnya.
Harga Rp 3,5 juta tersebut kemudian dikalikan 5.000, angka penjualan mukena tersebut. Dari pengalian tersebut, menghasilkan nilai Rp 17,5 miliar.
Baca Juga: Reino Barack Rangkul Mesra Syahrini, Warganet Salfok sama Ekspresi Mertua
Dengan nilai Rp 17,5 miliar, jika dikalikan PPN sebesar 10 persen menghasilkan nilai pajak Rp 1,75 miliar. Ini jumlah yang mesti dibayarkan untuk penjualan mukena tersebut.
"Penjualan mukena 5.000 buah @ Rp 3,5 juta. Rp 3.500.000 x 5000 = Rp 17,5 Miliar. PPN 10 % = Rp 1,75 Miliar," cuit akun @DitjenPajakRI seperti dikutip SUARA.com, Rabu (29/5/2019).
Meski tidak menyebutkan nama, banyak warganet yang menduga cuitan Ditjen Pajak ditujukan untuk pesohor Syahrini yang diketahui baru saja menjual 5.000 mukena senilai Rp 17,5 miliar.
"Mukenanya Syahrini nih pasti," cuit salah satu warganet pengguna akun I G U M @ladymugy.
Pun demikian, cuitan tersebut dikomentari oleh seorang aktivis perempuan asal Australia yang kini tinggal di Jakarta, Kate Walton.
Baca Juga: Disuapi Reino Barack, Warganet Sindir Syahrini Mirip Nenek-Nenek
"Kantor pajak Indonesia sungguh kejam, tapi saya suka itu. Mereka berkicau tentang pajak yang mesti dibayarkan oleh Syahrini, seorang penyanyi terkenal yang dikabarkan menjual 5.000 mukena (pakaian salat wanita) seharga AU$ 350 per setel (atau setara dengan Rp 3,5 juta)," cuit Kate Walton melalui akun @waltonkate.