Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan perubahan skema satu arah atau one way jalan tol Trans Jawa. Perubahan skema ini berlaku pada 30 Mei hingga 2 Juni 2019.
Budi Karya mengatakan pemberlakuan skema satu arah tidak lagi berlaku 24 jam. Tetapi situasional.
Selain itu, lanjut dia, pada awalnya pemberlakuan satu arah ini dimulai sejak Gerbang Tol Cikarang Utama KM 26 hingga Gerbang Tol Brebes Barat Km 262, maka pemberlakuan itu diubah menjadi dimulai dari KM 70 atau Gerbang Tol Cikampek Utama.
"Jadi, kami sudah hitung satu sisi 'one way' ini tidak mutlak. Kemarin sudah diputuskan agak bergeser dari rencana awal tidak dimulai dari KM 29, tetapi jadinya KM 70," katanya.
Baca Juga: 150 Ribu Mobil Masuk Tol Trans Jawa saat Mudik, Menhub: Jangan Takut Macet
Karena tidak berlaku 24 jam, dia menjelaskan, bahwa adanya rentang waktu (window time), yakni berlaku dari pukul 21.00 hingga pukul 09.00.
"Artinya, kepadatan yang diperkirakan akan menumpuk ini akan berkurang. Jadi adanya keluhan dari bus itu bisa diselesaikan," katanya.
Perubahan skema satu arah itu dikarenakan adanya potensi kepadatan di Jalur Pantura sebagai imbas dari satu arah di sepanjang jalan tol dari Cikarang hingga Brebes Barat.
Menhub mengatakan rencana itu juga telah dibicarakan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Menteri PU sudah katakan ke saya jalanan dalam keadaan baik, sehingga mereka yang menggunakan motor itu lancar dan yang menuju ke Jakarta juga lancar. Kita akan lakukan juga dua arah di Selatan," katanya.
Baca Juga: Musim Mudik, Tol Trans Jawa Bakal Diterapkan Sistem Satu Arah
Menhub menilai Tol Trans Jawa merupakan tantangan tersendiri pada mudik dan balik Lebaran tahun ini.