Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia telah menetapkan masa libur perdagangan saham pada Lebaran 2019. Masa libur tersebut sama dengan masa cuti lebaran para pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun jadwal perdagangan yang diliburkan yaitu pada tanggal 3, 4, dan Juni 2019. Sementara, pada tanggal 5-6 Juni memang libur, karena bertepatan waktu Hari Raya Idul Fitri.
Dengan kata lain, pada Lebaran kali ini perdagangan saham ditutup selama seminggu.
"Benar (perdagangan ditutup selama seminggu)," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Laksono Widodo saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/5/2019).
Baca Juga: Bursa Efek Indonesia Luncurkan Tiga Indeks Saham Baru
Laksono melanjutkan, perdagangan saham akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019.
Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang cuti bersama untuk PNS. Aturan tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019.
Aturan tersebut, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Dalam aturan itu, cuti bersama PNS tahun 2019 untuk lebaran ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni.
Baca Juga: BRI Syariah Resmi Melantai di Bursa Efek Indonesia