Suara.com - Sofyan Basir telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Mengetahui hal tersebut, manajemen PT PLN (Persero) mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.
"Kami berharap Pak Sofyan diberi kesehatan dan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang dihadapi," kata Plh Executive VP Corporate Communication & CSR PLN, Dwi Suryo Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Manajemen PLN juga akan selalu bersikap kooperatif manakala dibutuhkan dalam rangka penyelesaian kasus hukum ini.
Baca Juga: Sofyan Basir Ditahan, PLN Tetap Jamin Pasokan Listrik Lebaran Aman
Selanjutnya, sehubungan dengan perkara ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya terlebih menjelang Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Seluruh pasokan dan tim siaga telah kami kerahkan demi keandalan pasokan listrik di Tanah Air," katanya.
Seperti diketahui, pada Senin (27/5/2019) malam, KPK resmi menahan Sofyan Basir yang menjadi tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca Juga: Sofyan Basir Ditahan KPK, Politikus Demokrat: Lebaran di Penjara
Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).