Cegah Koperasi Bodong, Kemenkop dan UKM Latih Pembina dan Pendamping

Selasa, 28 Mei 2019 | 15:16 WIB
Cegah Koperasi Bodong, Kemenkop dan UKM Latih Pembina dan Pendamping
Pelatihan Perkoperasian Bagi Aparatur Pembina, Pendamping dan Pekerja Film, di Denpasar, Bali. (Dok : Kemenkop dan UKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) meningkatkan pelatihan bagi aparatur pembina dan pendamping koperasi, terkait masih terjadinya praktik rentenir berkedok koperasi atau munculnya koperasi bodong dengan penawaran investasi ilegal. Kemenkop dan UKM memandang, pemahaman akan perkoperasian dari para aparatur yang bertugas di lapangan dapat mencegah praktik ilegal yang dilakukan oleh koperasi.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenkop dan UKM, Rulli Nuryanto mengatakan, tindakan pencegahan melalui pelatihan sangat perlu,, sebab para pembina dan pendamping adalah pihak yang langsung berhubungan dengan pelaku koperasi.

"Pelatihan ini sebagai tindakan preventif untuk memberi edukasi terkait pengelolaan koperasi yang benar. Jika pembina dan pendamping sudah paham, maka mereka dapat membagikan ilmu yang diterimanya kepada koperasi di wilayah kerjanya," kata Rulli, saat membuka Pelatihan Perkoperasian Bagi Aparatur Pembina, Pendamping dan Pekerja Film, di Denpasar, Bali.

Pemahaman yang baik terhadap perkoperasian, dengan sendirinya memberi tanggung jawab bagi pengurus untuk mengelola koperasi secara benar dan sehat. Koperasi juga akan lebih hati-hati menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan aturan koperasi.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM : Pemda Sebaiknya Beri Dukungan pada UKM

Di samping itu, ketika koperasi bertindak di luar aturan, maka masyarakat dapat memproteksi diirnya.

"Misalnya ada penawaran investasi dengan imbal hasil yang tinggi, menawarkan pinjaman dengan syarat yang mudah, meski tidak menjadi anggota, masyarakat tidak mudah tergiur," kata Rulli.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM I Provinsi Bali, Gede Indra Dewa Putra mengatakan, kasus koperasi bodong di Bali, yang sempat marak tahun lalu merupakan pelajaran untuk memperkuat pengetahuan akan perkoperasian. Kasus tersebut cukup merugikan citra koperasi di Bali, dan masyarakat menjadi korban.

Kasus itu menggunakan modus penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi oleh lembaga yang tidak berbadan hukum koperasi, namun menggunakan nama koperasi.

"Pelatihan ini akan mendorong pembina dan pendamping cepat merespons jika terjadi masalah," kata Indra.

Baca Juga: Kemenkop Gandeng BNI dan Perumnas Bangun Perumahan ASN

Ia berharap, hasil pelatihan akan memberi dampak nyata, selain sebagai edukasi, termasuk meningkatkan kinerja koperasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI