Dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Surabaya terungkap, dana bergulir pinjaman dari LPDB - KUMKM tersebut telah disalahgunakan, yang mana dana tersebut seharusnya disalurkan kepada para anggota koperasi, namun digunakan untuk keperluan pribadi pengurus dan manajer.
“Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami menyerahkan uang tunai bahwa dalam putusan pengadilan ini, kita ajukan tuntutan kita langsung kembalikan ke LPDB,” ujar Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto.
Ia menambahkan, tujuan mengembalikan dana bergulir yang disalahgunakan tersebut kepada LPDB adalah untuk bisa disalurkan kembali kepada pelaku koperasi dan UMKM yang membutuhkan bantuan modal usaha. Dia menyadari, LPDB memiliki peran yang strategis dalam membina koperasi dan UMKM di daerah, sehingga berkembang dan berdaya saing.
”Ini dana yang dipinjam Rp 1 miliar telah diselewengkan, sehingga negara mengalami kerugian. Alhamdulillah sudah bisa kita selamatkan, kerugian negara kurang lebih Rp 400 juta. Ini untuk digulirkan kembali dan bisa dipergunakan untuk kepentingan LPDB dan KUMKM. Semoga dana ini bisa bermanfaat dan digunakan sebaik-baiknya,” tutup Anton.
Baca Juga: LPDB Lirik Pola Tanggung Renteng Kopwan SBW Jadi Role Model