Suara.com - Langkah pembatasan akses media sosial (medsos) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak 22 Mei 2019 berdampak besar kepada pengusaha online di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Para pengusaha online mengaku kesulitan mempromosikan barang dagangnya di sejumlah media sosial. Bahkan, sebagian dari mereka harus mengalami kerugian berkelanjutan. Lantaran, hingga saat ini pemerintah melalui belum memutuskan batas waktu akses medsos bisa kembali normal.
"Sejak tanggal 22 Mei, tidak stabil berjualan lewat medsos," kata Pengusaha Online busana muslim, Sanipah kepada suara.com, Jumat (24/5/2019).
Menurutnya, dampak pembatasan medsos berpengaruh besar kepada para pengusaha online. Misalnya saja, barang yang telah di nego para konsumen online kini tak bisa melakukan transaksi.
Baca Juga: Tenggang Pembatasan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Diputuskan Sore Ini
"Ada yang sudah tawar-tawar, saya kasih beberapa gambar, nah dia minta gambar lagi tapi pas tanggal 22 itu nggak bisa. Ya, akhirnya cancel," jelasnya.
Keluhan yang sama dirasakan pengusaha online rumahan tas dan sepatu, Sulistiowati. Ia mengemukakan pembatasan akses medsos banyak merugikan komunitasnya.
"Karena banyak pedagang yang belum mempunyai website. Ya medsos adalah salah satu alternatif untuk berdagang dengan pangsa pasar yang luas," tukas Sulis.
Meski demikian, saat ini ia mengaku memanfaatkan aplikasi Virtual Private Network (VPN) untuk mempromosikan barang dagang melalui media sosial.
"Awalnya susah ya, (komunitas) kita dirugikan. Sekarang pakai aplikasi VPN untuk sementara, meskipun tidak aman, kadang juga masih susah transaksi," ujar dia.
Baca Juga: Menkominfo Sebut Pembatasan Akses Medsos Efektif Cegah Penyebaran Hoaks
Dalam usaha yang baru dibangun satu tahun belakangan ini, Sulis menawarkan barang dagang jenis sepatu dan tas perempuan.
"Ya harapannya supaya medsos kembali lancar. Karena untuk pedagang online kan medsos paling penting. Kalau untuk penyebaran berita hoaks kan udah ada tim cyber crime ya," pungkasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah