Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih banyak pemerintah daerah yang belum menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Padahal, Perkada tersebut merupakan syarat pencairan THR dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah (Pemda).
Dengan Perkada tersebut, Pemda bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) THR kepada pemerintah pusat.
"Sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota dan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca Juga: PNS Sumringah THR Cair Hari Ini
Dalam hal ini, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun memberikan tenggat waktu kepada semua instansi termasuk Pemda untuk bisa mengajukan SPM pada 31 Mei 2019.
"Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idul Fitri," tutur dia.
Untuk diketahui, Sri Mulyani Indrawati mencatat pencairan dana tunjangan hari raya (THR) mencapai Rp 19 triliun. Angka tersebut sudah mencapai 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana sebesar Rp 20 Triliun.
"Nilai itu berdasarkan hasil monitoring pukul 10.00 WIB yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, TNI, Polri sebesar Rp 11,4 triliun dan penerima pensiun/tunjangan sebesar Rp 4,6 triliun," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani: THR untuk PNS Sudah Tersalurkan Rp 10 Triliun