Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB - KUMKM) tertarik dengan pola tanggung renteng yang dikembangkan oleh Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita (SBW), Jawa Timur. Pola tanggung renteng yang diterapkan dalam mekanisme kerja koperasi simpan pinjam terbukti mampu mengurangi risiko kredit macet dan gagal bayar (NPL/Non Performing Loan) para anggota koperasi hingga 0 persen.
Direktur Utama LPDB - KUMKM, Braman Setyo mendorong supaya pola tanggung renteng bisa dijadikan sebagai role model bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Braman yakin, Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, akan setuju bila pola tanggung renteng diangkat ke tingkat nasional, sehingga koperasi-koperasi di luar Jatim juga bisa mengadopsi pola tersebut.
"Kami ingin, pola tanggung renteng jadi salah satu kebijakan. Seluruh koperasi wanita wajib menggunakan pola ini. Banyak studi banding Kopwan di luar Jatim belajar tanggung renteng. Sebenarnya ini akan menjadi icon Jatim, apabila sampai ke tingkat nasional dan kira-kira tahun 2008, saya pernah usulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM agar menjadi kebijakan secara nasional. Saya, waktu itu masih kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim," kata Braman, saat mengunjungi Kopwan SBW di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019).
Tanggung renteng merupakan pola pengelolaan anggota koperasi dalam usaha simpan pinjam. Pola ini diperkenalkan oleh Mursia Zaafril Ilyas, pendiri Kopwan SBW, yang terinspirasi dari kelompok ibu-ibu arisan.
Baca Juga: LPDB - KUMKM Terus Genjot Pengalihan Dana Bergulir di Sumbar
Pola ini, pada awal diterapkan bertujuan untuk pengamanan aset. Hal ini penting, karena sebuah koperasi tidak akan bisa bertahan apalagi berkembang, bisa asetnya tidak aman.
Ini terbukti pada 2012, yang mana Koperasi SBW pernah mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 10 miliar, lancar dan lunas pada 2017.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Umum dan Hukum LPDB - KUMKM, Jaenal Aripin mengatakan, ke depan pola tanggung renteng harus dibuat lebih adaptif mengikuti perkembangan era digital. Saat ini, era tersebut berkembang pesat, mulai dari alat komunikasi, internet atau semua hal yang membantu pekerjaan manusia.
"Kita akan analisa, apakah sistem tanggung renteng ini efektif untuk simpan pinjam. Kalau dianalisa dan efektif, akan bisa dijalankan koperasi berbasis simpan pinjam," paparnya.
Kembangkan Platform Digital
Untuk menghadapi derasnya arus digitalisasi, menurut Jaenal, Kopwan SBW harus mengembangkan platform digital. Platform ini akan memudahkan Kopwan SBW melakukan konsolidasi, memberikan informasi kepada anggota, menjadi tempat alternatif yang menarik untuk mempromosikan produknya, dan mengefektifkan anggota dalam kegiatan simpan pinjam.
Baca Juga: LPDB - KUMKM dan UKM Center UI Ukur Manfaat Dana Bergulir
"Platform bisa dikloning, nanti bisa cek masing-masing anggota. Kemenkop UKM sudah punya aplikasi Lamikro, sebuah aplikasi pembukuan akuntansi sederhana untuk usaha mikro yang bisa digunakan melalui smartphone. Ini sebagai tata kelola laporan keuangan," ujarnya.
Ketua Kopwan SBW, Indra Wahyuningsih menjelaskan, pola tanggung renteng mensyaratkan anggota untuk tergabung dalam kelompok-kelompok. Anggota dalam kelompok tersebut wajib mengadakan pertemuan kelompok setiap bulannya.
Apabila ada anggota yang tidak membayar kewajibannya (membayar angsuran), maka seluruh anggota dalam kelompok tersebut ikut bertanggung jawab.
"Artinya, besar angsuran yang tak terbayar tersebut ditanggung bersama oleh seluruh anggota dalam kelompok. Dengan demikian, seluruh angsuran yang disetor ke Kopwan Setia Bhakti Wanita sesuai dengan jumlah tagihan. Proses inilah yang kemudian terbukti mampu mengamankan aset koperasi dengan tunggakan 0 persen," katanya.
Kopwan SBW menjadi salah satu bukti keberhasilan penerapan pola tanggung renteng tersebut. Dalam perjalanannya, memang telah banyak capaian maupun prestasi yang telah diraih Kopwan SBW.
Kopwan SBW telah mampu meningkatkan omset, aset dan jumlah anggotanya, sementara berbagai pengakuan juga telah didapat.
Koperasi itu memberikan plafon kredit kepada nasabah sebesar Rp 200 juta hingga Rp 3 juta, dengan tingkat bunga pinjaman 3 persen per bulan. Jangka waktu kredit diberikan selama 3 bulan, dengan jaminan tanggung renteng, sedangkan cara angsuran dilakukan secara harian oleh penanggung jawab kelompok yang anggotanya terdiri dari sekitar 280 orang.
Menurutnya, sistem tanggung renteng dapat mengendalikan risiko bisnis dalam kegiatan simpan pinjam. Walaupun pinjaman diajukan tanpa jaminan atau agunan, hingga kini Kopwan SBW tetap bisa mempertahankan kemacetan piutang 0 persen.
Sistem tanggung renteng, dalam penerapannya membutuhkan kedisiplinan para anggotanya, selain juga rasa tanggung jawab, percaya diri, dan harga diri.
"Koperasi ini harus besar, jangan sampai anggota membenani koperasi, tapi harus ikut membesarkan koperasi. Jadi tanggung jawab besar, gotong royong, kebersamaan," ujarnya lagi.
Karena semua kewajiban, dalam hal ini angsuran pinjaman sudah diselesaikan secara kelompok, maka tidak ada kredit macet di tingkat koperasi. Tak heran bila sistem ini kemudian disebut juga sebagai sistem pengaman aset.
Tentu saja sistem pengaman aset ini akan semakin menguat bila nilai-nilai tanggung renteng juga tumbuh mengiringi proses penerapannya.
Ia menjelaskan, dengan aset yang aman, maka koperasi akan mempunyai kemampuan lebih dalam meningkatkan pelayanannya kepada anggota, baik secara kuantitas maupun kualitas. Hal ini pula yang kemudian akan meningkatkan loyalitas dan rasa memiliki anggota pada koperasinya, sehingga anggota akan termotivasi untuk ikut menjaga dan mengembangkan koperasinya.
"Dengan demikian, koperasi dari, oleh dan untuk anggota bukan sekadar slogan, tapi menjadi sebuah kenyataan, dimana koperasi tumbuh dan berkembang dangan jati dirinya," katanya..