Ketua Kopwan SBW, Indra Wahyuningsih menjelaskan, pola tanggung renteng mensyaratkan anggota untuk tergabung dalam kelompok-kelompok. Anggota dalam kelompok tersebut wajib mengadakan pertemuan kelompok setiap bulannya.
Apabila ada anggota yang tidak membayar kewajibannya (membayar angsuran), maka seluruh anggota dalam kelompok tersebut ikut bertanggung jawab.
"Artinya, besar angsuran yang tak terbayar tersebut ditanggung bersama oleh seluruh anggota dalam kelompok. Dengan demikian, seluruh angsuran yang disetor ke Kopwan Setia Bhakti Wanita sesuai dengan jumlah tagihan. Proses inilah yang kemudian terbukti mampu mengamankan aset koperasi dengan tunggakan 0 persen," katanya.
Kopwan SBW menjadi salah satu bukti keberhasilan penerapan pola tanggung renteng tersebut. Dalam perjalanannya, memang telah banyak capaian maupun prestasi yang telah diraih Kopwan SBW.
Baca Juga: LPDB - KUMKM Terus Genjot Pengalihan Dana Bergulir di Sumbar
Kopwan SBW telah mampu meningkatkan omset, aset dan jumlah anggotanya, sementara berbagai pengakuan juga telah didapat.
Koperasi itu memberikan plafon kredit kepada nasabah sebesar Rp 200 juta hingga Rp 3 juta, dengan tingkat bunga pinjaman 3 persen per bulan. Jangka waktu kredit diberikan selama 3 bulan, dengan jaminan tanggung renteng, sedangkan cara angsuran dilakukan secara harian oleh penanggung jawab kelompok yang anggotanya terdiri dari sekitar 280 orang.
Menurutnya, sistem tanggung renteng dapat mengendalikan risiko bisnis dalam kegiatan simpan pinjam. Walaupun pinjaman diajukan tanpa jaminan atau agunan, hingga kini Kopwan SBW tetap bisa mempertahankan kemacetan piutang 0 persen.
Sistem tanggung renteng, dalam penerapannya membutuhkan kedisiplinan para anggotanya, selain juga rasa tanggung jawab, percaya diri, dan harga diri.
"Koperasi ini harus besar, jangan sampai anggota membenani koperasi, tapi harus ikut membesarkan koperasi. Jadi tanggung jawab besar, gotong royong, kebersamaan," ujarnya lagi.
Baca Juga: LPDB - KUMKM dan UKM Center UI Ukur Manfaat Dana Bergulir
Karena semua kewajiban, dalam hal ini angsuran pinjaman sudah diselesaikan secara kelompok, maka tidak ada kredit macet di tingkat koperasi. Tak heran bila sistem ini kemudian disebut juga sebagai sistem pengaman aset.