LPDB Lirik Pola Tanggung Renteng Kopwan SBW Jadi Role Model

Jum'at, 24 Mei 2019 | 09:57 WIB
LPDB Lirik Pola Tanggung Renteng Kopwan SBW Jadi Role Model
Direktur Utama LPDB - KUMKM, Braman Setyo mengunjungi Kopwan SBW di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019). (Dok : LPDB)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB - KUMKM) tertarik dengan pola tanggung renteng yang dikembangkan oleh Koperasi Wanita Setia Bhakti Wanita (SBW), Jawa Timur. Pola tanggung renteng yang diterapkan dalam mekanisme kerja koperasi simpan pinjam terbukti mampu mengurangi risiko kredit macet dan gagal bayar (NPL/Non Performing Loan) para anggota koperasi hingga 0 persen.

Direktur Utama LPDB - KUMKM, Braman Setyo mendorong supaya pola tanggung renteng bisa dijadikan sebagai role model bagi pengembangan koperasi di Indonesia. Braman yakin, Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga, akan setuju bila pola tanggung renteng diangkat ke tingkat nasional, sehingga koperasi-koperasi di luar Jatim juga bisa mengadopsi pola tersebut.

"Kami ingin, pola tanggung renteng jadi salah satu kebijakan. Seluruh koperasi wanita wajib menggunakan pola ini. Banyak studi banding Kopwan di luar Jatim belajar tanggung renteng. Sebenarnya ini akan menjadi icon Jatim, apabila sampai ke tingkat nasional dan kira-kira tahun 2008, saya pernah usulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM agar menjadi kebijakan secara nasional. Saya, waktu itu masih kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim," kata Braman, saat mengunjungi Kopwan SBW di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019).

Tanggung renteng merupakan pola pengelolaan anggota koperasi dalam usaha simpan pinjam. Pola ini diperkenalkan oleh Mursia Zaafril Ilyas, pendiri Kopwan SBW, yang terinspirasi dari kelompok ibu-ibu arisan.

Baca Juga: LPDB - KUMKM Terus Genjot Pengalihan Dana Bergulir di Sumbar

Pola ini, pada awal diterapkan bertujuan untuk pengamanan aset. Hal ini penting, karena sebuah koperasi tidak akan bisa bertahan apalagi berkembang, bisa asetnya tidak aman.

Ini terbukti pada 2012, yang mana Koperasi SBW pernah mendapatkan dana bergulir sebesar Rp 10 miliar, lancar dan lunas pada 2017.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Umum dan Hukum LPDB - KUMKM, Jaenal Aripin mengatakan, ke depan pola tanggung renteng harus dibuat lebih adaptif mengikuti perkembangan era digital. Saat ini, era tersebut berkembang pesat, mulai dari alat komunikasi, internet atau semua hal yang membantu pekerjaan manusia.

"Kita akan analisa, apakah sistem tanggung renteng ini efektif untuk simpan pinjam. Kalau dianalisa dan efektif, akan bisa dijalankan koperasi berbasis simpan pinjam," paparnya.

Kembangkan Platform Digital
Untuk menghadapi derasnya arus digitalisasi, menurut Jaenal, Kopwan SBW harus mengembangkan platform digital. Platform ini akan memudahkan Kopwan SBW melakukan konsolidasi, memberikan informasi kepada anggota, menjadi tempat alternatif yang menarik untuk mempromosikan produknya, dan mengefektifkan anggota dalam kegiatan simpan pinjam.

Baca Juga: LPDB - KUMKM dan UKM Center UI Ukur Manfaat Dana Bergulir

"Platform bisa dikloning, nanti bisa cek masing-masing anggota. Kemenkop UKM sudah punya aplikasi Lamikro, sebuah aplikasi pembukuan akuntansi sederhana untuk usaha mikro yang bisa digunakan melalui smartphone. Ini sebagai tata kelola laporan keuangan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI