Akan tetapi, surat tersebut selalu dibalas secara verbal oleh Vinod Laroya, "sudahlah kerja saja. Bantu kita sampai selesai. Kita kan teman. Masalah perpanjangan waktu gampang."
Selain menunda pembayaran, Pihak PAU secara diam-diam telah mencairkan dana performance bond sebesar 56 juta dolar AS melalui Bank Standard Chartered. Jadi total kerugian yang diderita Rekind, diperkirakan mencapai Rp 2 triliun lebih.
Hal ini, tentu saja membuat Rekind semakin geram terhadap PAU dan telah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian dengan tuntutan pidana.
Selain itu Rekind juga didaftarkan pada Arbitrase Internasional Singapore dengan tuntutan sebesar 175 juta dolar AS oleh PAU.
Baca Juga: Ditarget Beroperasi 2019, Pembangunan Pabrik NPK Dikebut
"Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian sebagai tindak pidana penggelapan karena penguasaan pabrik tanpa memiliki ijin yang sah, kemudian masih menahan sejumlah uang dan pencairan performance bond secara diam-diam," jelas Dundi.