Suara.com - PT ASDP Ferry Indonesia (Persero) bakal menerapkan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap pada angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni. Penerapan sistem ini sesuai dengan seruan Kementerian Perhubungan.
Direktur Utama ASDP, Irra Puspadewi mengatakan, sistem ini ditempuh untuk mengurai kepadatan arus kendaraan pada malam hari di angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni.
"Ganjil-genap hanya berlaku malam hari, karena biasanya para pemudik berangkat malam hari. Silakan di-shifting menjadi siang," kata Irra saat ditemui, di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Ira menjelaskan, sistem ganjil-genap tersebut berlaku secara bergantian mulai 30 Mei - 9 Juni 2019 mulai pukul 20.00 - 08.00 WIB.
Baca Juga: Mudik ke Sumatera? Ini Jadwal Sistem Ganjil Genap Penyeberangan Feri
Adapun jadwal sistem ganjil genap tersebut yaitu bagi pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 30 Mei (H-6) dan 1 Juni (H-4) mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Lalu bergantian kendaraan dengan nopol ganjil pada 31 Mei (H-5) dan 2 Juni (H-3) mulai dari pukul 20.00 hingga pukul 08.00 WIB.
Sementara yang dari Pelabuhan Bakauheni bagi yang menggunakan mobil dengan tanda nomor kendaraan genap dapat melintas mulai tanggal 8 Juni (H+2) mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB hari berikutnya, dan bagi nopol ganjil berlaku pada 7 Juni (H+1) dan 9 Juni (H+3) mulai pukul 20.00 hingga pukul 08.00 WIB.
Irra memperkirakan, pada tahun ini ASDP akan mengangkut 4,67 juta pemudik dan 1,11 juta kendaraan di 7 lintasan selama periode H-1 hingga H+7 Lebaran.
"Arus mudik dan balik tahun ini diperkirakan jauh lebih lancar menyusul ketentuan cuti bersama yang relatif panjang, sehingga periode waktu libur juga lebih lama," pungkasnya.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Pelabuhan Merak - Bakauheni saat Mudik Cuma Imbauan