Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana bakal merivisi aturan tentang Ojek Online (Ojol). Terutama, terkait dengan tarif promo Ojol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, nantinya pengenaan tarif promo bakal diatur di dalam aturan tersebut. Sebelumnya, aturan tarif promo belum diatur dalam aturan tentang Ojol.
Adapun aturan yang akan direvisi yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Iya memungkinkan tapi ada batas waktu dan besarannya. Jadi artinya sekarang Rp 0 atau Rp 1 berturut-turut, kalau berturut-turut masuk ke dalam kategori perang harga. Ingin ada persaingan tidak sehat. Ini jadi ranah KPPU," katanya saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Baca Juga: Pengamat: Kemenhub Harus Atur Tarif Promo Ojek Online
"Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannya," tambah dia.
Menurut Budi, saat ini revisi aturan tersebut masih dibahas. Revisi aturan ini, sambung dia, juga berdasarkan survey yang telah dilakukan sebelumnya.
"Iya akan dibahas. Jadi kelanjutan dari ini akan dimasukan ke dalam perubahan regulasi," ucap dia.