AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta (enam juta rupiah) per hektar, dengan masa pertanggungan sampai dengan masa panen (4 bulan), dengan Premi Rp. 180.000/Ha dimana Rp. 36.000 ditanggung petani dan Rp. 144.000 ditanggung pemerintah.
Sementara AUTS/K menjamin hewan ternak dengan premi Rp 200.000 per ekor per tahun, dimana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan sisa Rp 40.000 dari swadaya petani dengan ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 10 juta per ekor jika mati dan Rp. 7 juta per ekor jika hilang.
Pada 2018 realisasi AUTP sekitar 806.199,64 hektare (ha) dari target 1 juta ha (80,62 persen), Tahun 2017 mencapai 997.961 ha dari target 1 juta ha. Klaim tahun 2017 tercatat seluas 25.028 ha, sedangkan klaim kerugian tahun 2018 mencapai 12.194 ha (1,51 persen).
“Tahun 2019, target luasan 1 juta ha diprediksi akan tercapai. Karena sekarang pendaftaran sudah melalui online SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian). Sistem daring ini mempermudah petani untuk ikut program asuransi Tani/Ternak," pungkasnya.
Baca Juga: Kementan Minta Pemerintah Daerah Tetap Pertahankan Lahan Sawah