Untuk urusan cetak sawah, Ditjen PSP dalam 4 tahun terakhir sudah melakukannya kegiatan cetak sawah seluas 215.811 ha. Kedepan PSP akan fokus mengoptimalkan pengembangan lahan rawa.
Dalam menangani pupuk subsidi, Kementan juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 47/Permmentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA. 2019.
"Permentan ini gunanya untuk menjamin aksesibilitas petani dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau. Juga menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah," tegasnya.
Alokasi pupuk 2019 sejumlah 9.550.000 Ton, dengan jumlah anggaran Rp 27,3 triliun dan terbagi dalam jenis pupuk. Yakni Urea, SP36, ZA, NPK dan organik.
Baca Juga: Kementan Minta Pemerintah Daerah Tetap Pertahankan Lahan Sawah
Ditjen PSP juga sedang berupaya menertibkan berbagai pelanggaran-pelanggaran di sektor pupuk dan pestisida. Saat ini, pupuk terdaftar terdiri dari Anorganik 1.650 merk, Organik 765 Merk, dan Pupuk Formula Khusus 26.169,179 ton. Sementara, pestisida terdaftar sebanyak 4.437 formulasi. Terdiri dari Insektisida 1.530 formulasi,Herbisida 1.162 formulasi, Fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain 1.745 formulasi.
Kementan menemukan beberapa jenis modus pelanggaran pupuk dan pestisida. Di antaranya mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitas, mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan kemasan, mengedarkan pupuk yang sudah habis izin edarnya dan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut.
"Selain itu, ada juga yang menggunakan nomor izin edar produsen lain, menggunakan Merk produsen lain, logo ditambah ataupun dimiripkan dengan logo pupuk lain (tidak sesuai dengan yang didaftarkan) dan mengganti merk tidak sesuai dengan yang didaftarkan," tambahnya.
Hal serupa terjadi di sektor pestisida. Telah ditemukan pemalsuan pestisida, kemasan pestisida memuat gambar komoditi tanaman dan jenis Organisme Pengganggu Tanaman yang tidak sesuai dengan yang terdaftar, produsen yang mempunyai izin edar tetapi tidak pernah berproduksi dan produsen tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.
Selain itu, ditemukan juga produsen mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida dengan izin edar produsen lain, mengedarkan pestisida yang izinnya masih dalam proses pendaftaran, mengedarkan pestisida yang sudah habis izin edarnya, dan mengedarkan pestisida yang sudah Expired.
Baca Juga: Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang
Di sektor Direktorat Pembiayaan, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) juga menunjukkan progress positif. Pelaksanaan asuransi pertanian dilakukan bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).