Suara.com - Kementerian Perhubungan menyebut maskapai penerbangan telah mematuhi tarif batas atas (TBA) yang baru untuk penerbangan domestik. Bahkan, untuk tarif tiket pesawat saat ini sudah menurun rata-rata 15 persen.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat menghadiri rapat kerja (Raker) Komisi V DPR RI mengenai persiapan penanganan arus mudik lebaran 2019. Dalam kesempatan tersebut, Menhub Budi Karya bahkan memastikan penghitungan tiket pesawat sudah mengikuti aturan.
"TBA sudah kita terapkan dari pengamatan kita tidak ada yang melanggar batas atas," ujar Menhub Budi Karya di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2019).
Menurutnya, bila ada yang berkomentar tarif tiket pesawat dinilai mahal, harga tersebut belum termasuk dalam pajak pertambahan nilai (PPN). Selain itu pada bulan Ramadhan kapasitas pesawat diklaim kembali seperti sebelumnya.
Baca Juga: Segini Tarif Tiket Pesawat yang Akan Berlaku Mulai Sabtu Besok
"Kalau tadi ada yang menyatakan ada melanggar karena penetapan TBA itu tidak termasuk dengan PPN, jadi seolah-olah mahal," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan RI akhirnya memutuskan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Revisi tersebut sebagai bentuk kepedulian aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan industri penerbangan terutama jelang angkutan lebaran," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).