Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI menandatangani kesepakatan bersama untuk penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai bagian dari keberlanjutan nota kesepahaman yang pernah dilakukan pada 2016. Kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Hal yang tertuang dalam kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, yang bertujuan untuk efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun diluar pengadilan.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan hukum bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Hal lain yang akan diberikan juga adalah pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
Hal ini diberikan dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMND) atau badan hukum lain yang memiliki kepentingan pemerintah terkait hukum perdata dan tata usaha negara di dalamnya.
Baca Juga: Beri Perlindungan Atlet, Menpora Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan
“Kami selaku lembaga yang menjalankan amanah Undang-Undang dalam pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tentunya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam kaitannya menjaga dan mengamankan operasional BPJS Ketenagakerjaan berupa iuran, yang merupakan titipan para pekerja. Tentunya operasional BPJS Ketenagakerjaan telah dimitigasi dari risiko-risiko dari berbagai kategori," ujar Agus.
“Fakta yang ditemukan di lapangan, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya pada program perindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan ditemukan banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagian tenaga kerja saja, atau bahkan mendaftarkan pekerjanya dengan data upah yang tidak sebenarnya," tambahnya.
Menurut Agus, dari capaian penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Badan Usaha/Pemberi Kerja (BU/PK) yang bermasalah pada tunggakan iuran, perusahaan daftar sebagian program, tenaga kerja, hingga yang belum mendaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 hingga April 2019 telah terealisasi sebanyak 14 ribu BU/PK, dengan nilai Rp 478 miliar, dengan diasumsikan sekitar 300 ribu tenaga kerja pada masing-masing perusahaan yang terpulihkan haknya.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dalam sambutannya mengatakan, “Kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan, yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance). Pendampingan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, khususnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016, yaitu menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan/pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi.”
Kesepakatan bersama ini juga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pelaksana di provinsi dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, yaitu 11 kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan, yang bekerja operasional seluruh Indonesia.
Baca Juga: Petugas KPPS Meninggal di Sumsel Tak Ditanggung BPJS