Kementan Minta Pemerintah Daerah Tetap Pertahankan Lahan Sawah

Selasa, 21 Mei 2019 | 07:20 WIB
Kementan Minta Pemerintah Daerah Tetap Pertahankan Lahan Sawah
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy. (Dok : Kementan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) agar mempertahankan lahan pertaniannya. Apabila lahan pertanian daerah tersebut dinilai makin tergerus karena alih fungsi lahan, maka pemerintah akan meninjau ulang Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sarana dan prasarana pertanian.

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, luas lahan baku sawah Indonesia turun menjadi 7,1 juta hektare, dari 7,75 juta hektare pada 2013. Hal ini dikatakannya berdasarkan pemotretan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)

"Data yang diterbitkan oleh BPN dan BPS ini menjadi acuan baru dalam perhitungan produksi beras nasional. Hal ini tentu saja berimbas pada alokasi subsidi, berupa sarana dan prasarana produksi yang diberikan oleh pemerintah. Kalau daerah sudah dianggap sedikit memiliki lahan pertanian, berikutnya DAK yang akan ditinjau ulang," jelas Sarwo Edhy, Jakarta, Minggu (19/5/2019).

Ia mengimabu pelaku usaha dan masyarakat, untuk semestinya mematuhi ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan tersebut disebutkan, LP2B dapat diubah hanya dengan dua alasan, yaitu bencana alam dan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Baca Juga: Jika Tak Alihfungsikan Lahan, Kementan akan Berikan Insentif pada Petani

"Namun perlu diingat, perubahan lahan harus diikuti substitusi dengan lahan yang sama di lokasi lain agar menjaga stabilitas pangan," tambahnya.

Kota Sawahlunto, Sumatera Barat adalah salah satu daerah yang terkena kebijakan penghapusan DAK sarana dan prasarana pertanian.

Untuk mengantisipasi alih fungsi lahan pertanian karena dijadikan kawasan lain seperti perumahan atau pembangunan lainnya, Pemerintah Kota Sawahlunto, saat ini tengah melakukan kajian dan tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang LP2B. Dalam kajian tersebut, pemerintah daerah setempat menggandeng tenaga ahli dari Universitas Andalas Padang.

"Meski ini akan memakan waktu, tenaga dan pemikiran, kajian ini harus sudah selesai pada 2020. Saat ini kita sudah terlambat 10 tahun, kalau tidak selesai hingga 2020. Hal ini akan berdampak pada tidak turunnya dana alokasi khusus pertanian ke daerah kita," kata Wakil Wali Kota Sawahlunto, Zohirin Sayuti, beberapa waktu lalu.

Zohirin juga mengungkapkan, sanksi DAK pada 2018 dan 2019 sudah dialami, dimana dana untuk membuat sarana dan prasarana pertanian sudah tidak dapat lagi.

Baca Juga: Tahun Ini Program Serasi Kementan Difokuskan di Tiga Provinsi

"Jalan-jalan pertanian yang selama ini memakai DAK, sekarang sudah tidak dibenarkan lagi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI