Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, maskapai penerbangan sudah mengikuti peraturan penurunan tarif batas atas (TBA). Untuk diketahui, TBA untuk penerbangan domestik mengalami penurunan berkisar 12 persen hingga 16 persen.
Penurunan TBA sudah diterapkan mulai tanggal 15 Mei 2019. Menhub Budi Karya mengakui, mendapatkan informasi dari temannya yang berada di Yogyakarta penurunan tiket pesawat sudah dirasakan hingga 15 persen.
"Kami pantau tidak ada yang melanggar. Tarif pesawat beberapa maskapai sudah turun, seperti Yogyakarta sudah turun yang awalnya Rp 1,9 juta sekarang sudah Rp 1 juta lebih sedikit," ujar Budi Karya Sumadi di Kementerian Kominfo, Senin (20/5/2019).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, aturan penurunan TBA tersebut merupakan revisi dari aturan KM Nomor 72 Tahun 2019.
Baca Juga: 3 Koleksi Mobil Budi Karya Sumadi, Menteri yang Kini Jadi Sorotan
Dalam aturan hasil revisi tersebut, TBA akan turun dalam rentang 12 persen sampai 16 persen. Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada Rabu (15/5/2019) malam.
"Revisi tersebut sebagai bentuk kepedulian aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan industri penerbangan terutama jelang angkutan lebaran," kata Polana dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).