Suara.com - Pengamat persaingan usaha Syarkawi Rauf meminta Kementerian Perhubungan untuk mengatur tarif promo pada ojek online. Menurutnya, aturan yang ada hanya mengatur tarif batas atas dan bawah, tak mengatur tarif promo.
Aturan tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu, hal tersebut juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
"Dalam aturan itu ada ketentuan tarif batas atas untuk melindungi konsumen, serta tarif batas bawah untuk mencegah perang tarif. Tapi tidak diatur soal promosi," kata Syarkawi Rauf dalam sebuah diskusi di Hotel JS Luwansa, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: Prabowo Kalah 16,5 Juta Suara, Jokowi Kuasai 21 Provinsi
Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menuturkan, adanya tarif promo malah akan membuat persaingan tidak sehat.
Salah satunya, sambung dia, bisa terindikasi predatory pricing atau memberikan harga semurah-murahnya.
"Misal ongkos produksinya 20, lalu aplikator jual 0. Atau kenapa dengan tarif promosi bisa diskon 100 persen, yang malah bisa menjual ke konsumen secara gratis. Istilahnya dia berani jual rugi untuk memperbesar pangsa pasar dan menyingkirkan kompetitornya," tuturnya.
Syarkawi menambahkan, dalam jangka panjang, praktik tarif promo ini malah akan menghambat adanya pemain baru di indiustri ojek online.
Oleh karena itu, bilang Syarkawi, Kementerian Perhubungan, harus merevisi Permenhub 12 Tahun 2009 supaya membatasi promo pada batas wajar dan memberikan sanksi bagi aplikator yang terindikasi melakukan promo tidak wajar.
Baca Juga: Rekapitulasi Pilpres Selesai! Jokowi Menang di 21 Provinsi, Prabowo Cuma 13
"Ini harus diatur oleh pemerintah soal jangka waktu dan besaran promo ini," tutup dia.