Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang

Senin, 20 Mei 2019 | 07:54 WIB
Kementan Sosialisasikan Aturan Pendaftaran Pupuk Organik di Semarang
Ilustrasi pembelian pupuk dengan Kartu Tani. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01/tahun 2019 Tentang pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah, di Hotel Grandhika, Semarang, Jawa Tengah, pada 14 - 15 Mei 2019. Rapat sosialisasi tersebut dipimpin langsung Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani.

Acara tersebut menghadirkan narasumber tim teknis pelayanan, PPTVP pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, dengan peserta yang berasal dari lembaga uji mutu dan efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah se-Indonesia.

Mengapa pupuk perlu didaftarkan?

UU 12/1992 menyatakan pupuk yang terdaftar di Indonesia harus terjamin mutu dan efektifitasnya.

"Pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah ini penting untuk didaftarkan agar terjamin mutu dan efektivitasnya. Penjaminan mutu dan efektivitasnya melalui pengujian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga uji yang ditunjuk Menteri Pertanian atau terakreditasi," ujar Muhrizal.

Menurutnya, pendaftaran pupuk organik, pada awalnya memiliki alur pendaftaran dalam proses rangkaian timeline yang sangat lama. Tidak bisa dijalankan secara pararel, khususnya pada uji efektivitas.

"Permentan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan meringkas proses pendaftaran," kata Muhrizal.

Ia menambahkan, standar dari uji mutu adalah adanya SNI dan persyaratan teknis minimal (PTM). Ditjen PSP berperan pada evaluasi teknis terhadap mutu dan efektivitas dari pupuk yang didaftarkan melalui PTM dalam pengujian mutu dan efektifitas pupuk.

Muhrizal menambahkan, Permentan No. 01 Tahun 2019 ini juga untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik. Beleid teranyar tersebut diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.

Baca Juga: Demi Kesejahteraan Petani, BRI Dukung Kementan melalui Kartu Tani

Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik ini juga telah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Hal ini juga untuk menekan beredarnya pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan produk abal-abal alias tidak terjamin kualitasnya di lapangan.

“Kita juga berharap akan meningkatakn efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar. Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada di pasaran terjamin mutu dan kualitasnya, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas,” kata Muhrizal.

Muhrizal mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna. Misalnya, mutu yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.

Agar Permentan No.01 Tahun 2019 dapat sampai ke produsen maupun pengguna (petani), pemerintah sedang merumuskan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya. Ke depan, pupuk yang dihasilkan akan bermutu dan berkualitas.

Sebenarnya menurut Muhrizal, standarisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan. Permentan No.01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas. 

“Tapi untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang mengodok Kepmentan mengenai standardisasi pembuatannya,” pungkas Muhrizal.

Ilustrasi pembelian pupuk. (Dok : Kementan)
Ilustrasi pembelian pupuk. (Dok : Kementan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI