“Kita juga berharap akan meningkatakn efektivitas penggunaan pupuk organik dan memberikan kepastian usaha dan kepastian formula pupuk yang beredar. Dengan demikian, pupuk (organik, hayati dan pembenah tanah) yang ada di pasaran terjamin mutu dan kualitasnya, yang hasil akhirnya adalah meningkatkan produktivitas,” kata Muhrizal.
Muhrizal mengakui, selama ini terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna. Misalnya, mutu yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota). Bahkan dosis penggunannya yang relatif tinggi, sehingga sulit dalam transportasinya.
Agar Permentan No.01 Tahun 2019 dapat sampai ke produsen maupun pengguna (petani), pemerintah sedang merumuskan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) mengenai standarisasi proses pembuatannya. Ke depan, pupuk yang dihasilkan akan bermutu dan berkualitas.
Sebenarnya menurut Muhrizal, standarisasi pupuk organik, hayati dan pembenah tanah sudah tercantum di tiga peraturan. Permentan No.01 Tahun 2019, Kepmentan mengenai Persyaratan Teknis dan Kepmentan mengenai Penunjukan Lembaga Uji Mutu dan Efektivitas.
Baca Juga: Demi Kesejahteraan Petani, BRI Dukung Kementan melalui Kartu Tani
“Tapi untuk lebih pasnya, sekarang kami sedang mengodok Kepmentan mengenai standardisasi pembuatannya,” pungkas Muhrizal.