Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mensosialisasikan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01/tahun 2019 Tentang pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah, di Hotel Grandhika, Semarang, Jawa Tengah, pada 14 - 15 Mei 2019. Rapat sosialisasi tersebut dipimpin langsung Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani.
Acara tersebut menghadirkan narasumber tim teknis pelayanan, PPTVP pendaftaran pupuk dan pembenah tanah, dengan peserta yang berasal dari lembaga uji mutu dan efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah se-Indonesia.
Mengapa pupuk perlu didaftarkan?
UU 12/1992 menyatakan pupuk yang terdaftar di Indonesia harus terjamin mutu dan efektifitasnya.
Baca Juga: Demi Kesejahteraan Petani, BRI Dukung Kementan melalui Kartu Tani
"Pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah ini penting untuk didaftarkan agar terjamin mutu dan efektivitasnya. Penjaminan mutu dan efektivitasnya melalui pengujian yang dilakukan oleh lembaga-lembaga uji yang ditunjuk Menteri Pertanian atau terakreditasi," ujar Muhrizal.
Menurutnya, pendaftaran pupuk organik, pada awalnya memiliki alur pendaftaran dalam proses rangkaian timeline yang sangat lama. Tidak bisa dijalankan secara pararel, khususnya pada uji efektivitas.
"Permentan baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dengan meringkas proses pendaftaran," kata Muhrizal.
Ia menambahkan, standar dari uji mutu adalah adanya SNI dan persyaratan teknis minimal (PTM). Ditjen PSP berperan pada evaluasi teknis terhadap mutu dan efektivitas dari pupuk yang didaftarkan melalui PTM dalam pengujian mutu dan efektifitas pupuk.
Muhrizal menambahkan, Permentan No. 01 Tahun 2019 ini juga untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik. Beleid teranyar tersebut diharapkan akan menjamin kualitas pupuk organik, hayati dan pembenah tanah yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Kementan : Manfaatkan Pupuk Subsidi Sebaik Mungkin karena Jumlah Terbatas
Upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk organik ini juga telah memacu tumbuhnya usaha pupuk organik. Hal ini juga untuk menekan beredarnya pupuk organik yang tidak sesuai standar, bahkan terkesan produk abal-abal alias tidak terjamin kualitasnya di lapangan.