Promo Gila-gilaan Grab Malah Akan Jadi Bumerang ke Mitra Drivernya Sendiri

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 18 Mei 2019 | 08:32 WIB
Promo Gila-gilaan Grab Malah Akan Jadi Bumerang ke Mitra Drivernya Sendiri
Ratusan pengemudi Grab Bike menggelar aksi di kantor Grab Indonesia di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah perusahaan transportasi daring (online) asal Malaysia, Grab, yang meluncurkan strategi promosi tarif yang dirasa di luar batas wajar diperkirakan akan melahirkan aksi monopoli dan pada akhirnya akan justru merugikan mitra drivernya sendiri.

Direktur Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Harryadin Mahardika, menyoroti pemberian diskon tarif hingga 70% dan bahkan gratis (dengan syarat tertentu) oleh Grab telah berlangsung lebih dari tiga bulan dan jika dilakukan dalam jangka panjang, kegiatan promosi itu dapat dikategorikan sebagai Predatory Promotion yang bertujuan memonopoli pasar.

“Predatory Promotion dalam jangka panjang tentu saja akan menciptakan ketidakseimbangan pasar. Konsumen yang sensitif terhadap harga akan beralih ke layanan perusahaan yang melakukan Predatory Promotion tersebut, meski ada risiko turunnya kualitas pelayanan akibat kenaikan permintaan yang drastis,” ujar Harryadin.

Sementara itu, dia juga mengatakan kegiatan promosi yang berlebihan juga bisa berdampak buruk bagi mitra, karena beban layanan bertambah seiring minimnya imbal jasa.

Baca Juga: Kocak, Begini Jadinya Kalau Pesan Grab Bike yang Datang Malah Grab Car

Mitra pengemudi ojol akan memiliki beban kerja yang terus meningkat, sedangkan syarat insentif dan bonus justru semakin diperketat.

“Akhirnya, banyak mitra yang mengalami overwork, lalu melakukan protes ke perusahaan,” imbuhnya.

Tercatat pada saat Grab sempat menjadi satu-satunya pemain di Singapura tahun 2018, driver pun protes karena mereka dirugikan oleh tindakan sepihak aplikator.

KPPU Singapura (CCCS) menerima komplen dari driver bahwa Grab menaikan tingkat komisi dan mengurangi poin yang didapatkan driver secara sepihak.

Grab juga sempat memberlakukan kewajiban esklusifitas kepada driver, perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil untuk mengikat mereka dengan perusahan.

Baca Juga: Bawaslu DKI Kantongi Identitas Pemesan Grab yang Bawa Ribuan Formulir C1

Dengan hanya satu pemain monopoli, driver tidak punya pilihan pindah ke aplikator lain.

Alhasil, praktik penyelewengan posisi dominan Grab berakhir pada hukuman denda Rp 140 miliar dari KPPU Singapura.

Pengamat Transportasi dari Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, praktek banting harga di bisnis ojol nyata terjadi di lapangan.

“Walau tarif sudah ada aturannya, tapi ada gejala di lapangan aplikator perang diskon, perang harga, dan promosi. Nah, di sini harus berperan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” jelasnya.

Djoko menekankan pentingnya pemerintah memerangi strategi predatory pricing bukan hanya bagi kepentingan konsumen dan mitra driver yang jumlahnya jutaan, tapi juga untuk menciptakan iklim kompetisi bisnis yang sehat, terlebih kompetitor Grab adalah perusahaan-perusahaan anak bangsa lokal, seperti Gojek dan industri transportasi lokal, yang sudah sepatutnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan dilindungi dari praktik-praktik yang mengarah pada aksi monopoli perusahaan asing.

Saat ini aplikator ojol asal Malaysia itu masih menjalankan berbagai promo super murah. Bahkan konsumen hanya membayar Rp 1 jika menggunakan alat pembayaran tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI