Hindari Pestisida Palsu, Petani Diminta Konsultasi ke Penyuluh

Sabtu, 18 Mei 2019 | 07:49 WIB
Hindari Pestisida Palsu, Petani Diminta Konsultasi ke Penyuluh
Ilustrasi pestisida. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah mengetahui bahwa peredaran pupuk dan pestisida palsu sempat marak beredar di beberapa daerah, Kementerian Pertanian (Kementan) minta petani konsultasi ke penyuluh agar terhindar dari penggunaan pupuk dan pestisida palsu.  Demikian saran yang disampaikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy.

Menurutnya, konsultan juga harus menjaga agar petani tidak khawatir gagal panen akibat beredarnya pupuk dan pestisida palsu. 

"Meskipun oknumnya sudah diproses hukum, namun petani perlu waspada terhadap pupuk dan pestisida palsu. Kalau tidak bisa mengalami gagal panen," ujarnya, Jakarta Kamis (16/5/2019).

Menurutnya, pupuk palsu tidak sesuai dengan standar komponen yang ditetapkan Kementan, sehingga akan berdampak pada pertumbuhan tanaman. Demikian juga beredarnya pestisida palsu, sangat berdampak pada kematian tanaman.

Baca Juga: Demi Lingkungan Hidup, Kementan akan Revisi Aturan Perizinan Pestisida

Kasus peredaran pestisida palsu di Brebes, Jawa Tengah, ungkap Sarwo Edhy,  saat ini oknumnya sudah ditangkap. Ini merupakan kasus peroranganm karena membuat ramuan sendiri. 

"Dampak dari pestisida tersebut menimbulkan kematian pada tanaman, dan akhirnya banyak petani di Brebes mengalami kerugian," katanya.

Sarwo Edhy juga menyinggung masalah peredaran pupuk subsidi. Masih banyak daerah yang menerima pupuk subsidi dengan volume tetap, padahal sudah banyak lahan yang beralih fungsi. Menurutnya, ada dua penyebabnya. 

"Dinas belum mengetahui adanya alih fungsi lahan, atau di daerah tersebut telah dilaksanakan cetak sawah untuk menutupi lahan yang hilang akibat alih fungsi, sehingga kebutuhan pupuk di daerah tersebut volumenya tidak berkurang," jelasnya.

Sarwo Edhy menambahkan, distribusi pupuk tidak ada yang kekurangan atau kelebihan, karena sesuai dengan usulan kebutuhan petani. Usulan ini atas dasar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Baca Juga: Kementan : Pestisida Palsu Sangat Rugikan Petani dan Produsen

"Begitu juga dengan kasus keterlambatan distribusi pupuk. Hal ini mestinya tidak terjadi. Kontrak telah dibuat lebih awal, sehingga distribusi bisa lebih cepat," tegasnya. 

Menurutnya, distribusi dilakukan melalui empat lini, yaitu lini I sampai lini IV, mulai dari produsen hingga pengecer, sehingga  kadang masih ada kasus yang terlambat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI