Suara.com - Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang di Lapangan Parkir IRTI Monas Jakarta Pusat. Layanan tukar uang ini berlangsung dari 13 - 29 Mei 2019.
Adapun maksimal uang yang bisa ditukar per orang sebesar Rp 3,9 juta dengan uang pecahan kecil mulai dari Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu.
Lantas apa saja persyaratan yang perlu disiapkan masyarakat untuk menukarkan uang di monas?
Deputi Gubernur BI, Rosmaya Hadi mengatakan, masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan uang pecahan besar untuk menukarkan uang pecahan kecil.
Baca Juga: Warga Serbu Tempat Penukaran Uang Baru di Solo Balapan
"Iya syarat KTP, sama syaratnya ada uangnya," kata dia saat ditemui di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Rosmaya melanjutkan masyarakat boleh berulang kali menukarkan uangnya di Monas, akan tetapi dengan jarak waktu 3 hari setelah menukarkan yang pertama. Artinya, tiga hari kemudian dari penukaran yang pertama masyarakat bisa menukar uang kembali.
"Tiga hari itu seperti itu. Karena mereka balik lagi balik lagi. Jadi kita dalam aplikasi tiga hari," tutur dia.
Terkait teknis penukarannya, masyarakat hanya perlu mendatangi lokasi tersebut, kemudian meminta nomor antrian ke petugas keamanan BI yang berada di lokasi dan menunggu dipanggil.
Setelah dipanggil, Anda akan diarahkan ke mobil penukaran uang dari 16 bank. Artinya terdapat 16 mobil layanan penukaran uang dari perbankan di Monas. Kemudian masyarakat bisa langsung menukarkan uang dengan pegawai teller yang tersedia di dalam mobil tersebut.
Baca Juga: Catat! Ini Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Pecahan Kecil untuk Lebaran
Masyarakat juga, bisa melakukan transaksi debet untuk menukarkan uang pecahan kecil tanpa harus membawa uang.