Suara.com - Pemerintah telah menyiapkan pengaturan lalu lintas selama arus mudik 2019 dan arus balik lebaran 2019 via jalur tol Trans Jawa. Setidaknya 1,9 juta orang dari Jabodetabek diprediksi akan menggunakan tol dengan panjang 1.167 km ini saat mudik lebaran 2019.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi menjelaskan pemerintah sudah menyiapkan lima skema pengaturan lalu lintas di tol Trans Jawa selama mudik lebaran 2019.
Berikut Suara.com merangkum kelima skema pengaturan lalu lintas di tol Trans Jawa selama mudik lebaran 2019:
1. Jalan satu arah (one way)
Baca Juga: Peta Jalur Mudik 2019 Tarif Tol Jakarta Cirebon via GT Palimanan
Pemerintah akan menerapkan jalur satu arah atau one way saat arus mudik lebaran mulai dari jalur Cikarang Utama KM 29 hingga Brebes Barat KM 262. Jalur ini berlaku milai 30 Mei sampai 2 Juni 2019 selama 24 jam.
Sedangkan untuk arus balik, pemerintah akan menerapkan sistem yang sama di Jalan Tol KM 1 hingga KM 29 Palimanan. One way pada masa arus balik ini akan diberlakukan pada 8 hingga 9 Juni selama 24 jam.
2. Pemindahan Gerbang tol Cikarang Utama
Gerbang tol Cikarang Utama selalu menjadi titik kemacetan di jalur tol Trans Jawa, maka dari itu PT Jasa Marga dan Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT berencana memindahkan gerbang tol tersebut ke KM 70 Gerbang Tol Cikampek Utama dan KM 67 Gerbang Tol Kalihurip Utama.
3. Cegah Penumpukan di Rest Area
Baca Juga: Tiket KA untuk Mudik Lebaran Masih Tersedia, PT KAI: Jangan Beli di Calo
Kementerian Perhubungan RI meminta para pemudik untuk tidak bergantung pada rest area yang berada di jalan tol saja, ketika mudik Lebaran 2019.
Karenanya, Kemenhub menyarankan para pemudik untuk rela keluar dari jalan tol dan masuk ke area perkotaan untuk sekadar mencari tempat beristirahat.
4. Diskon Tarif Tol
Selama masa mudik lebaran 2019 pemerintah rencananya akan memberlakukan diskon tarif tol. Namun keputusan diskon akan dirilis pada sepuluh hari sebelum Lebaran.
5. Ganjil Genap di Pelabuhan Merak - Bakauheni
Pemerintah akan menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi yang ingin menyebrang via pelabuhan Merak dan Bakauheni mulai tanggal 30 Mei 2019 sejak pukul 20.00 WIB sampai 08.00 WIB. Atau pada waktu teramai penyeberangan kapal Merak - Bakauheni. Namun aturan ini hanya bersifat hanya bersifat imbauan semata.
Untuk diketahui, Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 31 Mei 2019 sementara puncak arus balik akan terjadi pada 9 Mei 2019