Segini Tarif Tiket Pesawat yang Akan Berlaku Mulai Sabtu Besok

Jum'at, 17 Mei 2019 | 10:47 WIB
Segini Tarif Tiket Pesawat yang Akan Berlaku Mulai Sabtu Besok
Ilustrasi tiket pesawat. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat kelas ekonomi.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang merevisi aturan sebelumnya KM 72 Tahun 2019.

Dalam aturan itu, ditetapkan bahwa ada penurunan TBA sekitar 12-16 persen. Penurunan ini berlaku ke semua level penerbangan kelas ekonomi dan pada pesawat bermesin jet.

Lantas, berapakah penurunan tarif tiket pada aturan tersebut pada rute-rute favorit?

Baca Juga: DPR Mendesak Harga Tiket Pesawat harus Turun Jelang Lebaran

Berdasarkan salinan aturan yang diterima, beberapa rute favorit, TBA mengalami penurunan. Misalnya, Jakarta-Padang yang pada aturan sebelumnya TBA sebesar Rp 1,7 juta, kini aturan baru dibanderol Rp 1,4 juta.

Namun, masyarakat harus bersabar, karena aturan tersebut baru berlaku pada Sabtu (18/5/2019) besok.

Adapun berikut TBA dengan rute dari Jakarta ke beberapa destinasi.

Jakarta-Jambi = Rp 1,1 juta

Jakarta-Jayapura = Rp 4,6 juta

Baca Juga: Yang Sabar, Tarif Tiket Pesawat Baru Turun Sabtu Akhir Pekan Ini

Jakarta-Kendari = Rp 2,1 juta

Jakarta-Kupang = Rp 2,6 juta

Jakarta-Labuan Bajo = Rp 1,9 juta

Jakarta-Lombok Praya = Rp 1,3 juta

Jakarta-Lubuk Linggau = Rp 1,07 juta

Jakarta-Luwuk = Rp 2,2 juta

Jakarta-Makassar = Rp 1,8 juta

Jakarta-Malang = Rp 1,1 juta

Jakarta-Mamuju = Rp 1,8 juta

Jakarta-Manado = Rp 2,6 juta

Jakarta-Medan = Rp 1,7 juta

Jakarta-Merauke = Rp 4,5 juta

Jakarta-Palangkaraya = Rp 1,4 juta

Jakarta-Palembang = Rp 844 ribu

Jakarta-Semarang = Rp 796 ribu

Jakarta-Solo = Rp 906 ribu

Namun jangan lupa, TBA di atas belum tarif bersih yang diterima masyarakat. TBA tersebut akan ditambahkan biaya yang harus dibayarkan penumpang.

Komponen tarif tidak hanya pada biaya operasional dan bahan bakar saja, tetapi juga biaya lainnya.

"Terkait penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap rupiah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI