Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat kelas ekonomi.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang merevisi aturan sebelumnya KM 72 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, ditetapkan bahwa ada penurunan TBA sekitar 12-16 persen. Penurunan ini berlaku ke semua level penerbangan kelas ekonomi dan pada pesawat bermesin jet.
Lantas, berapakah penurunan tarif tiket pada aturan tersebut pada rute-rute favorit?
Baca Juga: DPR Mendesak Harga Tiket Pesawat harus Turun Jelang Lebaran
Berdasarkan salinan aturan yang diterima, beberapa rute favorit, TBA mengalami penurunan. Misalnya, Jakarta-Padang yang pada aturan sebelumnya TBA sebesar Rp 1,7 juta, kini aturan baru dibanderol Rp 1,4 juta.
Namun, masyarakat harus bersabar, karena aturan tersebut baru berlaku pada Sabtu (18/5/2019) besok.
Adapun berikut TBA dengan rute dari Jakarta ke beberapa destinasi.
Jakarta-Jambi = Rp 1,1 juta
Jakarta-Jayapura = Rp 4,6 juta
Baca Juga: Yang Sabar, Tarif Tiket Pesawat Baru Turun Sabtu Akhir Pekan Ini
Jakarta-Kendari = Rp 2,1 juta
Jakarta-Kupang = Rp 2,6 juta
Jakarta-Labuan Bajo = Rp 1,9 juta
Jakarta-Lombok Praya = Rp 1,3 juta
Jakarta-Lubuk Linggau = Rp 1,07 juta
Jakarta-Luwuk = Rp 2,2 juta
Jakarta-Makassar = Rp 1,8 juta
Jakarta-Malang = Rp 1,1 juta
Jakarta-Mamuju = Rp 1,8 juta
Jakarta-Manado = Rp 2,6 juta
Jakarta-Medan = Rp 1,7 juta
Jakarta-Merauke = Rp 4,5 juta
Jakarta-Palangkaraya = Rp 1,4 juta
Jakarta-Palembang = Rp 844 ribu
Jakarta-Semarang = Rp 796 ribu
Jakarta-Solo = Rp 906 ribu
Namun jangan lupa, TBA di atas belum tarif bersih yang diterima masyarakat. TBA tersebut akan ditambahkan biaya yang harus dibayarkan penumpang.
Komponen tarif tidak hanya pada biaya operasional dan bahan bakar saja, tetapi juga biaya lainnya.
"Terkait penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor diantaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap rupiah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti.