Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merevisi aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat kelas ekonomi.
Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 yang merevisi aturan sebelumnya KM 72 Tahun 2019.
Dalam aturan itu, ditetapkan bahwa ada penurunan TBA sekitar 12-16 persen. Penurunan ini berlaku ke semua level penerbangan kelas ekonomi dan pada pesawat bermesin jet.
Lantas, berapakah penurunan tarif tiket pada aturan tersebut pada rute-rute favorit?
Baca Juga: DPR Mendesak Harga Tiket Pesawat harus Turun Jelang Lebaran
Berdasarkan salinan aturan yang diterima, beberapa rute favorit, TBA mengalami penurunan. Misalnya, Jakarta-Padang yang pada aturan sebelumnya TBA sebesar Rp 1,7 juta, kini aturan baru dibanderol Rp 1,4 juta.
Namun, masyarakat harus bersabar, karena aturan tersebut baru berlaku pada Sabtu (18/5/2019) besok.
Adapun berikut TBA dengan rute dari Jakarta ke beberapa destinasi.
Jakarta-Jambi = Rp 1,1 juta
Jakarta-Jayapura = Rp 4,6 juta
Baca Juga: Yang Sabar, Tarif Tiket Pesawat Baru Turun Sabtu Akhir Pekan Ini
Jakarta-Kendari = Rp 2,1 juta