Anies Akan Bangun Jembatan Penghubung Antar Pulau Reklamasi

Jum'at, 17 Mei 2019 | 08:32 WIB
Anies Akan Bangun Jembatan Penghubung Antar Pulau Reklamasi
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan membangun jembatan yang menghubungkan Pulau C dan Pulau D di kawasan Pantai Kita dan kawasan Pantai Maju Pulau Reklamasi.

Jakpro sedang berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga DKI terkait konstruksi jembatan.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugraha membenarkan jika pihaknya akan segera menerbitkan Izin Mendirikan Prasarana (IMP) kepada Jakpro untuk membangun jembatan itu.

"Nanti IMP rekomendasinya dari kita. Tapi pengerjaannya oleh Jakpro. Nanti sesudah pengajuan ke PTSP terus berkasnya ke kita. Nanti kita keluarkan rekomendasi jembatannya, bentangannya berapa itu dari kita. Ya segera, begitu IMP keluar itu bakal dibangun," kata Hari saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Pulau Reklamasi Resmi Berganti Nama, Anies Siapkan Kelurahan Baru

Namun ia belum memastikan kapan izin tersebut akan keluar sementara untuk target pembangunan sendiri dijadwalkan selesai tahun ini.

"Tahun ini, ya mungkin schedule yang tahu persis Jakpro. Cuma begitu dia ngurus ke PTSP untuk IMP-nya itu akan langsung kita proses," jelasnya.

Berdasarkan Pergub No. 120/2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Jakpro bisa saja menggunakan dana sendiri untuk membangun di wilayah tersebut.

Hal itu tertuang dalam pasal 11 Pergub No. 120/2018, pengelolaan lahan reklamasi dapat didanai melalui modal perusahaan, patungan modal perusahaan, penyertaan modal daerah (PMD), hibah, pinjaman atau investasi, serta bentuk pendanaan lain yang sah.

Baca Juga: Jakpro Target Proyek Pulau Reklamasi Rampung dalam 10 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI