Suara.com - Kementerian Perhubungan RI telah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas sebesar 12 persen sampai 16 persen. Resminya, penurunan tarif tiket tersebut berlaku pada Sabtu (18/5) akhir pekan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, penurunan itu berlaku untuk tiga level penerbangan kelas ekonomi, yaitu kelas layanan penuh, kelas medium, dan kelas maskapai berbiaya rendah alias low cost carrier.
"Tadi saya sampaikan ketentuan ini untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam ekonomi tiga level Full Service Airline, kemudian medium, LCC. Jadi FSA masuk di dalam ketentuan yang baru ini. Perubahan ini untuk pesawat jenis jet," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Polana menuturkan, dengan aturan ini maskapai juga masih mendapatkan margin keuntungan, sehingga, industri penerbangan tetap bisa bertahan meski tarif pesawat turun.
Baca Juga: Yang Sabar, Tarif Tiket Pesawat Baru Turun Sabtu Akhir Pekan Ini
"Margin keuntungan dalam hitungan ini 10 persen," tutur dia.
Untuk diketahui aturan penurunan TBA tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan KM Nomor 72 Tahun 2019.
"Revisi tersebut sebagai bentuk kepedulian aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan industri penerbangan terutama jelang angkutan lebaran," ucap Polana.
Baca Juga: Aturan Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Akhirnya Terbit