Suara.com - Kementerian Perhubungan RI akhirnya memutuskan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, aturan tersebut merupakan revisi dari aturan KM Nomor 72 Tahun 2019.
Dalam aturan hasil revisi tersebut, TBA akan turun dalam rentang 12 persen sampai 16 persen. Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada Rabu (15/5/2019) malam.
"Revisi tersebut sebagai bentuk kepedulian aspirasi masyarakat, dengan tetap memperhatikan industri penerbangan terutama jelang angkutan lebaran," kata Polana dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Belum Cukup Tarif Batas Atas Turun, PPN Tiket Pesawat Juga Harus Diturunkan
Menurut Polana, penurunan TBA ini didasarkan atas faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan dan juga ketepatan waktu penerbangan atau On Time Performance (OTP).
"Peningkatan OTP, di mana pada Januari-Maret 2019 tercatat adanya peningkatan ketepatan waktu penerbangan OTP rata-rata 86,29 persen dari 78,88 persen pada periode yang sama tahun 2018," tutur dia.
Polana kembali menegaskan, tarif tiket pesawat itu tidak bersifat tetap alias fluktuatif. Selain itu, komponen tarif tidak hanya pada biaya operasional dan bahan bakar, tetapi juga biaya lain.
"Terkait penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi satu faktor, tapi banyak faktor di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan (PSC), jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi dan lain-lain. Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dollar terhadap Rupiah," tutur dia.
Baca Juga: Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Resmi Turun, Berlaku Mulai 15 Mei 2019